DPTb Provinsi Lampung Pemilu 2024 Terus Dimutakhirkan

oleh
DPTb Provinsi Lampung Pemilu 2024 Terus Dimutakhirkan
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb Provinsi Lampung Pemilu 2024 terus dimutakhirkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

KPU Provinsi Lampung mencatat hingga bulan September 2023, jumlah pemilih pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara), baik masuk dan keluar, sebanyak 1.234 pemilih di 15 kabupaten/kota.

“Untuk Pindah Masuk sebanyak 419 pemilih sedangkan Pindah Keluar ada 815 pemilih,” ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, di Bandarlampung, Rabu (11/10/2023).

DPTb Provinsi Lampung Pemilu 2024 per September 2023 ini tersebar di 202 kecamatan dari 229 kecamatan se-Lampung.

“Sebaran pemilih Pindah Masuk ada di 164 desa/kelurahan dan 236 TPS, sementara pemilih Pindah Keluar di 488 desa/kelurahan dan 568 TPS,” kata Agus.

Rekapitulasi pemilih Pindah Masuk terdiri dari laki-laki sebanyak 200 dan perempuan 219 pemilih. Sementara, pemilih Pindah Keluar, laki-laki 413 dan perempuan 402 pemilih.

“Kalau melihat dari sembilan alasan pindah memilih, rerata kebanyakan adalah karena alasan bekerja, dan belajar,” jelas Agus.

Baca Juga: 3.941 Pemilih Dalam DPT Lampung Pemilu 2024 Meninggal Dunia

Sebagai informasi, pemilih DPTb adalah masyarakat yang sudah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Namun, karena satu alasan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal sehingga menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan.

Berikut ini sembilan alasan pindah memilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022:

  • Menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitas;
  • Menjadi rehabilitas narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan /Lapas /terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi;
  • Pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Bekerja di luar domisilinya.

KPU Lampung memutakhirkan DPTb Pemilu 2024 di lapas dan rutan.

Pada 27 Juni 2023, KPU Lampung menetapkan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Lampung sebanyak 6.539.128 jiwa terdiri dari laki-laki sebanyak 3.326.334 dan perempuan 3.212.794 jiwa.

DPT ini tersebar di 25.825 TPS, 2.640 desa/kelurahan, 229 kecamatan, 15 kabupaten/kota.

Jumlah warga binaan pemasyarakatan yang terdaftar di DPT Provinsi Lampung Pemilu 2024 sebanyak 6.545 pemilih tersebar di 31 TPS Lokasi Khusus, 11 kabupaten/kota.

Agus Riyanto mengatakan KPU melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di TPS Lokasi Khusus untuk mendata warga binaan pemasyarakatan dalam penyusunan DPTb Pemilu 2024.

“Untuk DPTb di TPS Lokasi Khusus, kami berkoordinasi dengan semua TPS Lokasi Khusus, baik lapas, rutan, untuk update data warga binaan terbaru,” ujar dia.

Ia menjelaskan data warga binaan pemasyarakatan yang masuk dan keluar lapas/rutan akan diusulkan ke KPU RI.

Pemutakhiran data pemilih ini terkait dengan ketersediaan surat suara yang akan digunakan pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

“Apakah nanti perlakuannya ada penambahan DPT di TPS Lokasi Khusus atau seperti apa. Apabila jumlah penambahannya banyak tentu tidak bisa mengandalkan dua persen surat suara dari DPT TPS Lokasi Khusus yang sudah ada,” kata Agus.

Baca Juga: DPTb Lampung Pemilu 2024 Per Agustus Capai 424 Pemilih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *