DASWATI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung saat ini tengah menghadapi pekerjaan rumah besar terkait pengisian ratusan jabatan strategis di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kedinasan.
Mayoritas dari posisi-posisi tersebut, termasuk jabatan Lurah dan Kepala Bagian (Kabag), masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) dan statusnya belum definitif.
Kondisi kekosongan masif ini diperparah oleh mekanisme birokrasi yang memerlukan persetujuan bertahap dari pemerintah pusat, menciptakan ‘tarik ulur’ antara keinginan daerah dan prosedur pusat.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengakui bahwa meskipun pelantikan tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama baru saja dilakukan, jumlah total kekosongan jabatan yang harus diisi mencapai seratusan lebih posisi.
Wali Kota menyampaikan rasa frustrasinya atas proses yang berlarut-larut tersebut. Ia berharap pengisian jabatan dapat dilakukan serentak, namun kenyataannya harus dilaksanakan bertahap, mengingat pengajuan persetujuan dari pemerintah pusat membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Sebenarnya dari Bunda Eva itu pengennya langsung, tapi dari pusat itu. Ini aja ‘nunggu lama benar, dikit..dikit..dikit..dikit..,” kata Eva Dwiana yang akrab disapa Bunda Eva usai acara pelantikan di Aula Semergou Pemkot Bandar Lampung, Senin (6/10/2025).
Ia menambahkan bahwa ia ingin pelantikan dilakukan secara serentak, namun harus menerima proses bertahap tersebut.
Baca Juga: Ratusan Jabatan Mengambang: Plt. Lurah dan Kabag Menjaga Kursi Kosong di Bandar Lampung
Batasan Plt dan Dampak Kebijakan Strategis
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung, Vincensius Soma Ferrer, menyoroti kompleksitas pengisian jabatan ini dalam konteks otonomi daerah.
Menurut dia, sistem otonomi daerah memberikan wewenang kepada kepala daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya, termasuk struktural OPD.
“Secara umum, pendefinitifan pejabat yang berstatus Plt. merupakan hak prerogatif kepala daerah,” ujar Soma saat dihubungi dari Bandar Lampung.
Meskipun demikian, lanjut dia, terdapat ketentuan yang berlaku. Untuk pengangkatan kepala OPD, Pemkot perlu menerapkan mekanisme seleksi terbuka dan memerhatikan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Dalam kondisi khusus, seperti pengangkatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, koordinasi dengan Kemendagri diperlukan untuk penilaian dan pengangkatan,” kata dia.
Keterlibatan pemerintah pusat dalam skema pendefinitifan kepala OPD ini, menurut Soma, memiliki sisi positif, yaitu mencegah penyalahgunaan kekuasaan kepala daerah dan menjaga objektivitas proses pengisian jabatan.
“Pelibatan pusat juga menjamin keselarasan dalam grand design kebijakan pusat yang diterapkan oleh pemerintah daerah,” tambah dia.
Namun, Soma menegaskan sisi negatif dari keterlambatan tersebut, yang menjadi inti dari persoalan ini.
Pejabat yang berstatus Pelaksana Tugas memiliki batasan wewenang yang tidak sama dengan pejabat definitif.
“Konsekuensinya, keputusan untuk kebijakan yang bernilai strategis banyak melalui pertimbangan dan tidak bisa dijalankan untuk beberapa kebijakan. Meskipun demikian, dalam konteks pelayanan publik, ini tidak berpengaruh banyak,” ujar Soma.
Untuk mengatasi tingginya skala kekosongan jabatan ini, Wali Kota Eva Dwiana menyatakan bahwa Pemkot akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait pengisian ratusan jabatan yang masih berstatus Plt. atau kosong tersebut.
Baca Juga: Otonomi Daerah: Terjebak Jerat Dana Pusat

