Nasional » Duka Beruntun: Tiga Prajurit TNI Gugur dalam 24 Jam di Lebanon

Duka Beruntun: Tiga Prajurit TNI Gugur dalam 24 Jam di Lebanon

oleh
Duka Beruntun: Tiga Prajurit TNI Gugur dalam 24 Jam di Lebanon
Dokumentasi UNIFIL (United Nations Interim Force in Lebanon)

DASWATI.ID – Serangan maut dan ledakan di Lebanon merenggut nyawa tiga prajurit TNI penjaga perdamaian UNIFIL dalam kurun 24 jam saat mereka tengah mengawal misi perdamaian.

Keluarga besar TNI dan bangsa Indonesia berduka. Sebanyak tiga prajurit penjaga perdamaian (peacekeeper) yang tergabung dalam Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL gugur di Lebanon dalam dua peristiwa berbeda hanya dalam waktu 24 jam.

Duka Beruntun: Tiga Prajurit TNI Gugur dalam 24 Jam di Lebanon

Ledakan di Bani Hayyan

Peristiwa terbaru terjadi pada Senin (30/3/2026). Dua prajurit TNI tewas seketika setelah sebuah ledakan misterius menghancurkan kendaraan mereka di dekat wilayah Bani Hayyan, Lebanon selatan.

Kepala Pasukan Penjaga Perdamaian PBB, Jean-Pierre Lacroix, telah mengonfirmasi bahwa kedua personel yang tewas tersebut adalah warga negara Indonesia.

Keduanya yakni Kapten (Inf) Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ichwan.

Hingga saat ini, pihak UNIFIL masih menyelidiki penyebab pasti dari ledakan yang merusak aset PBB tersebut.

Tragedi ini menjadi luka mendalam karena terjadi sesaat setelah insiden fatal sebelumnya.

Serangan Artileri di Pos UNIFIL

Sebelum insiden ledakan pada hari Senin, serangan maut lebih dulu menghantam pos UNIFIL pada Minggu (29/3/2026).

Pusat Penerangan (Puspen) TNI merilis data resmi bahwa serangan artileri tersebut menewaskan Praka Farizal Rhomadhon yang sedang bertugas di Kompi C UNP 7-1.

Pemerintah Indonesia mengecam keras serangan ini dan menuntut adanya investigasi internasional yang transparan untuk mengusut tuntas pelaku penyerangan tersebut.

Kondisi Prajurit yang Terluka

Selain merenggut nyawa, rangkaian peristiwa ini juga menyebabkan beberapa prajurit lainnya terluka.

Praka Rico Pramudia dilaporkan mengalami luka berat dan harus dievakuasi menggunakan helikopter menuju Rumah Sakit St. George di Beirut untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Sementara itu, dua prajurit lainnya, yakni Praka Bayu Prakoso dan Praka Arif Kurniawan, mengalami luka ringan.

Keduanya saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Hospital Level I UNIFIL.

Tuntutan Hukum Internasional

UNIFIL menegaskan bahwa serangan terhadap penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat hukum kemanusiaan internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Melalui pernyataan resminya, UNIFIL mengingatkan seluruh pihak yang bertikai agar mematuhi Resolusi Dewan Keamanan 1701.

PBB menyerukan agar kekerasan segera dihentikan demi keselamatan personel dan aset internasional.

Mereka menegaskan bahwa tidak ada seorang pun penjaga perdamaian yang seharusnya kehilangan nyawa saat menjalankan tugas mulia demi terciptanya kedamaian dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *