Lampung » Efisiensi Anggaran Cegah Penyalahgunaan

Efisiensi Anggaran Cegah Penyalahgunaan

oleh
33 Bakal Pasangan Calon Tunggal Berstatus Petahana di Pilkada 2024
Akademisi Universitas Lampung Bendi Juantara. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Akademisi Universitas Lampung Bendi Juantara memandang efisiensi anggaran cegah penyalahgunaan APBN/APBD.

“Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto untuk melaksanakan efisiensi anggaran APBN langkah tepat dan penting dalam mendorong efektivitas serapan anggaran,” ujar dia saat dihubungi dari Bandarlampung, Rabu (12/2/2025).

Bendi Juantara menyoroti beberapa aspek krusial dari kebijakan tersebut.

Pertama, efisiensi anggaran diharapkan dapat memangkas aspek-aspek pengeluaran yang berlebihan, sekaligus mendorong reformasi tata kelola keuangan negara.

“Efisiensi anggaran harus dibarengi dengan upaya mitigasi risiko fraud terhadap pengguna anggaran,” tegas Bendi. 

Ia juga menekankan pentingnya peran Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah korupsi, terutama di daerah.

Kedua, Bendi mengingatkan agar implementasi efisiensi anggaran dilakukan dengan hati-hati.

“Kebijakan ini harus mempertimbangkan implikasi terhadap pertumbuhan ekonomi dan aspek-aspek lainnya agar tidak menimbulkan gangguan,” ujar dia.

Ia berharap efisiensi anggaran dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan infrastruktur pendukung pembangunan.

Ketiga, semangat efisiensi anggaran harus sejalan dengan efisiensi fungsi kelembagaan dan berorientasi pada hasil (outcome).

“Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) menjadi poin penting yang harus dikejar oleh kepala daerah,” tambah Bendi.  

Keempat, Bendi mengakui bahwa efisiensi anggaran berpotensi mengganggu pembangunan daerah yang masih bergantung pada dana transfer APBN.

“Untuk itu, perlu ada mekanisme reward and punishment bagi daerah agar mereka mampu berinovasi dalam menerapkan efisiensi dengan baik,,” jelas dia.

Efisiensi anggaran cegah penyalahgunaan APBN/APBD.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola keuangan negara, tetapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.

“Sehingga tujuan akhir dari kebijakan ini, yaitu kesejahteraan masyarakat, dapat tercapai secara optimal,” pungkas Bendi.

Efisiensi APBD Lampung Harus Dibarengi Reformasi Birokrasi
Dosen Jurusan Administrasi Negara FISIP Universitas Lampung, Dr Dedy Hermawan. Foto: Josua Napitupulu

APBD Sehat, Birokrasi Sehat.

Dukungan terhadap kebijakan efisiensi anggaran juga disampaikan Dedy Hermawan, pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung.

Ia menyoroti pemangkasan alokasi Belanja Daerah dalam struktur APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp600 miliar.

Baca Juga: APBD Lampung Dipangkas Rp600 Miliar untuk Bayar Utang

“Pemprov memiliki beban utang yang cukup besar, mulai dari dana bagi hasil hingga utang kepada pihak ketiga. Selain itu, kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga belum maksimal,” ungkap Dedy.

Namun, ia menekankan pentingnya tidak hanya menjaga kesehatan APBD, tetapi juga menciptakan birokrasi yang sehat untuk meminimalisir kebocoran anggaran.

“Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang mendorong terciptanya birokrasi yang efisien dan transparan,” ujar dia.

Dedy memandang upaya efisiensi APBD Provinsi Lampung 2025 sejalan dengan langkah pemerintah pusat dalam menekan inefisiensi birokrasi.

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Januari 2025 di Jakarta, skor integritas aparatur negara mengalami penurunan yang signifikan.

Hal ini menandakan meningkatnya risiko penyalahgunaan anggaran.

Berbagai bentuk inefisiensi, seperti penggelembungan anggaran perjalanan dinas dan penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, menjadi alasan utama perlunya efisiensi anggaran.

Indeks SPI Provinsi Lampung dan Klasifikasinya.

SPI Provinsi Lampung pada tahun 2024 berada di angka 65,83. Indeks SPI diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yaitu:

1. MERAH (Rentan): Rentang nilai 0-72,9

2. KUNING (Waspada): Rentang nilai 73-77,9

3. HIJAU (Terjaga): Rentang nilai 78-100

Provinsi Lampung berada pada kategori Rentan bersama 13 kabupaten/kota lainnya di Lampung, yaitu:

  1. Lampung Barat (70,23)
  2. Tanggamus (68,75)
  3. Lampung Timur (63,48)
  4. Lampung Tengah (71,07)
  5. Lampung Utara (64,60)
  6. Way Kanan (72,16)
  7. Tulangbawang (72,62)
  8. Pesawaran (71,90)
  9. Mesuji (67,12)
  10. Tulangbawang Barat (64,42)
  11. Pesisir Barat (70,14)
  12. Kota Bandarlampung (67,29)
  13. Kota Metro (70,26).

Sementara itu, dua kabupaten di Lampung berada pada kategori Waspada yaitu:

  1. Lampung Selatan (73,91)
  2. Pringsewu (74,89).

Hasil SPI 2024 menunjukkan bahwa integritas aparatur negara di Provinsi Lampung secara umum masih berada dalam kategori Rentan, dengan hanya dua kabupaten yang masuk dalam kategori Waspada.

Hal ini mengindikasikan perlunya upaya lebih serius dalam meningkatkan integritas dan efisiensi pengelolaan anggaran untuk mencegah penyalahgunaan dan inefisiensi yang dapat merugikan negara.

Baca Juga: Efisiensi APBD Lampung Harus Dibarengi Reformasi Birokrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *