DASWATI.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran efisiensi anggaran daerah yang fokus pada program prorakyat.
Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD TA 2025.
SE yang diterbitkan pada 23 Februari 2025 ini mengatur pembatasan belanja kegiatan seremonial hingga pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50%.
Tito menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini bertujuan untuk mendukung program-program prorakyat.
“Semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak bersentuhan dan dinikmati langsung oleh masyarakat,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Pembatasan Belanja dan Penghematan Anggaran
Dalam SE tersebut, pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
Selain itu, belanja perjalanan dinas juga dipangkas hingga 50% untuk seluruh perangkat daerah.
Pemda juga diminta melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Hasil penghematan anggaran ini akan dialihkan untuk sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan, serta program lain yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi.
“Semua dialihkan untuk program-program yang pro-rakyat betul. Misalnya di bidang pendidikan, sekolah-sekolah yang rusak, toilet-toilet yang tidak bagus MCK-nya, kemudian di bidang kesehatan, puskesmas harus bagus standardisasinya,” jelas Tito.
Pengawasan dan Prioritas Belanja
Kepala daerah diminta untuk melakukan identifikasi efisiensi belanja dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, dan muatan substansi.
Selain itu, manfaat yang diutamakan adalah untuk mendukung pencapaian delapan misi (Asta Cita) dan 17 program prioritas, serta target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
Mendagri juga meminta DPRD dan masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Dan kami juga melalui sistem yang ada, namanya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, kami nanti akan melihat perubahan-perubahan itu,” ujar Tito.
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran efisiensi anggaran daerah yang fokus pada program prorakyat.
Dengan adanya SE ini, diharapkan terjadi peningkatan kualitas belanja daerah dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan belanja penunjang, sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan, dan sub-kegiatan.
Baca Juga: IMM Bandar Lampung: banjir dulu, kereta gantung kemudian!