DASWATI.ID – Efisiensi anggaran dan gugatan mengintai pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Pesawaran.
KPU Kabupaten Pesawaran mengalokasikan Rp15,4 miliar untuk PSU Pilkada 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2025.
Dana tersebut berasal dari sisa anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp6 miliar dan tambahan Rp9,4 miliar dari APBD Kabupaten Pesawaran.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Lampung, Rabu (12/3/2025).
PSU digelar menyusul putusan KPU RI, dengan pendaftaran calon baru dibuka pada 8-10 Maret 2025.
Pasangan Supriyanto-Suriansyah dari Partai Golkar dan PPP telah diterima, sementara berkas Elin dari Partai Demokrat ditolak karena tak memenuhi syarat.
Erwan menegaskan, verifikasi ulang akan dilakukan, meliputi pemeriksaan kesehatan dan dokumen pencalonan, sementara nomor urut paslon tetap sama seperti sebelumnya.
PSU akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemungutan suara 27 November 2024.
Untuk efisiensi, kampanye dibatasi pada satu debat publik yang disiarkan langsung dari kantor KPU, ditambah kegiatan terbatas seperti dialog dan penyebaran bahan kampanye.
KPU juga akan mengaktifkan kembali badan ad hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS, namun dengan evaluasi ketat.
“Petugas yang bermasalah sebelumnya tidak akan dilibatkan lagi,” ujar Erwan.
Efisiensi dan gugatan mengintai PSU Pilkada Pesawaran.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Lampung menganggarkan Rp8,7 miliar dari APBD Pesawaran untuk pengawasan PSU.
Ketua Bawaslu, Iskardo P. Panggar, memperingatkan potensi gugatan, termasuk dari kubu Elin yang disebut-sebut akan melapor ke Bawaslu.
“Kami siap menerima laporan,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menegaskan keputusan PSU bersifat final, namun meminta KPU memastikan transparansi dan keadilan, terutama dalam proses pencalonan yang masih jadi sorotan publik.
“Kami harap tak ada polemik baru,” tegasnya.
Baca Juga: PSU Pilkada Pesawaran: Koalisi Parpol Berubah, Tafsir MK Jadi Sorotan