Eks HGU SGC: Pangkalan Militer atau Distribusi Rakyat?

oleh
Eks HGU SGC: Pangkalan Militer atau Distribusi Rakyat?
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengumumkan pencabutan HGU PT SGC pada Rabu (21/1/2026) di Gedung Kejaksaan Agung. Dokumentasi Kejaksaan Agung RI

DASWATI.ID – Pemerintah resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik grup perusahaan gula Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung seluas 85.244,925 hektare.

Langkah ini memicu diskursus mengenai masa depan lahan senilai Rp14,5 triliun tersebut: apakah akan dialokasikan sepenuhnya untuk pertahanan negara atau didistribusikan kepada rakyat melalui reforma agraria.

Baca Juga: Unila dan Polda Lampung Libatkan Tokoh Adat Selesaikan Konflik Lahan

Temuan BPK dan Pencabutan Administrasi

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengumumkan pencabutan tersebut pada Rabu (21/1/2026) di Gedung Kejaksaan Agung.

Turut hadir Wakil Menteri Pertahanan RI, Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan T, KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Nusron menyampaikan keputusan ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2015, 2019, dan 2022 yang mengidentifikasi bahwa lahan PT Sweet Indo Lampung dan lima entitas grupnya berdiri di atas tanah milik Kementerian Pertahanan cq TNI AU.

“Alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut,” kata Nusron Wahid dalam keterangan pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kejaksaan Agung RI

Sebelum pencabutan, kementerian telah melayangkan surat peringatan, namun pihak perusahaan menyatakan keberatan.

Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pencabutan ini adalah kebijakan administratif yang didukung oleh lembaga penegak hukum, meski saat ini pihaknya juga tengah menyelidiki dugaan kasus suap yang melibatkan pejabat berinisial ZR dan perusahaan terkait.

“Proses yang kita lakukan proses pidana. Ini terpisah dengan kebijakan secara administratif (dari Kementerian ATR/BPN) yang telah dikaji, dipertimbangkan, sehingga tadi juga dimintai masukan yang cukup lengkap, penegak hukum juga ada Kabareskrim, penindakan KPK, sehingga menguatkan kebijakan yang diambil Menteri ATR/BPN,” ujar Febrie. 

Rencana Pembangunan Markas Komando TNI AU

Pasca-pencabutan, TNI AU bergerak cepat untuk mengamankan aset di Lapangan Udara (Lanud) Pangeran M Bun Yamin tersebut.

KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono mengungkapkan bahwa lahan strategis itu akan digunakan untuk membangun Komando Pendidikan serta Satuan Pasukan Gerak Cepat (Pasgat).

TNI AU berencana menjadikan kawasan tersebut sebagai daerah latihan militer baru.

“Daerah tersebut nantinya akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan. Jadi setelah ini, kita akan melaksanakan latihan di daerah Lampung,” kata Tonny. 

Pada kesempatan tersebut, Nusron menyampaikan, saat ini, pemerintah sedang menunggu pengajuan administrasi dari Kemenhan untuk pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama negara.

“Nanti TNI Angkatan Udara akan melanjutkan tindakan administrasi kepada kami yaitu mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan serifikat baru atas nama Kemenhan cq TNI AU,” ujar dia.

Desakan LBH: Jangan Jadi Perampasan Tanah Baru

Di sisi lain, YLBHI-LBH Bandar Lampung mengingatkan agar momentum ini tidak hanya menjadi ajang pergantian aktor penguasa lahan.

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, dalam keterangannya menekankan bahwa pencabutan HGU harus menjadi alat untuk mengoreksi ketimpangan struktural penguasaan tanah di Lampung.

LBH mengkhawatirkan penggunaan dalih kepentingan nasional atau proyek negara justru menjadi “kedok” bagi perampasan tanah baru yang mengorbankan hak-hak rakyat lokal.

Mereka menilai pola pemindahan lahan dari korporasi ke proyek negara sering kali tetap menyingkirkan petani dari ruang hidupnya.

“Pengalaman panjang konflik agraria di Lampung menunjukkan bahwa pencabutan atau berakhirnya satu HGU sering kali justru diikuti dengan lahirnya bentuk penguasaan baru yang sama eksploitatifnya,” kata Prabowo. 

Tuntutan Moratorium dan Reforma Agraria

Sebagai solusi jangka panjang, LBH mendesak pemerintah untuk segera menetapkan moratorium total terhadap seluruh HGU di Provinsi Lampung.

Mereka menuntut evaluasi menyeluruh yang transparan dan berbasis hak asasi manusia terhadap sejarah penguasaan tanah di wilayah tersebut.

LBH menegaskan bahwa lahan yang terbukti bermasalah atau diperoleh melalui proses cacat wajib dikembalikan dan didistribusikan kepada rakyat melalui mekanisme reforma agraria sejati.

“Pencabutan HGU SGC harus menjadi preseden keberanian negara menegakkan keadilan, bukan pintu masuk bagi ekspansi penguasaan tanah baru dalam wajah berbeda,” pungkas Prabowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *