DASWATI.ID – Presiden RI Jokowi Widodo menetapkan enam pahlawan nasional baru di 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 tertanggal 6 November 2023.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 tertanggal 6 November 2023, Presiden menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 6 orang pejuang-pejuang,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Penganugerahan ini dalam rangka memeringati Hari Pahlawan Nasional yang jatuh setiap tanggal 10 November.
“Setiap Hari Pahlawan kita menganugerahkan gelar pahlawan kepada para pejuang yang dulu ikut memperjuangkan kemerdekaan negara dan atau ikut mengisi kemerdekaan dengan pengabdian dan perjuangan yang luar biasa jasanya kepada negara,” ujar Mahfud.
Enam Pahlawan Nasional baru di 2023 yaitu:
1. Ida Dewa Agung Jambe dari Bali;
2. Bataha Santiago dari Sulawesi Utara;
3. Mohammad Tabrani dari Jawa Timur;
4. Ratu Kalinyamat dari Jawa Tengah;
5. K.H. Abdul Chalim dari Jawa Barat;
6. K.H. Ahmad Hanafiah dari Lampung.
Penetapan Pahlawan Nasional, jelas Mahfud, diputuskan oleh presiden setelah melalui proses di Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Ada sejumlah syarat bagi seseorang untuk dapat ditetapkan sebagai pahlawan nasional,” ujar dia.
Syarat tersebut di antaranya sudah meninggal dunia, berjuang bagi Indonesia, dan tidak pernah berkhianat.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah menerbitkan pedoman peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023.
Hari Pahlawan tahun ini diperingati dengan tema “Semangat Pahlawan Untuk Masa Depan Bangsa Dalam Memerangi Kemiskinan dan Kebodohan”.
Kemdikbud Ristek mengimbau pimpinan institusi/unit kerja di tingkat pusat maupun daerah untuk melaksanakan hening cipta selama 60 detik secara serentak pada tanggal 10 November 2023 pukul 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Disanksi Sosial