Enam Tokoh Lampung Dilantik DKPP sebagai Tim Pemeriksa Daerah Periode 2025-2026

oleh
Enam Tokoh Lampung Dilantik DKPP sebagai Tim Pemeriksa Daerah Periode 2025-2026
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, memimpin acara pelantikan 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2025-2026 di Jakarta, Kamis (6/11/2025). Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube DKPP RI

DASWATI.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi melantik sebanyak 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) untuk periode 2025-2026 di Jakarta, pada Kamis (6/11/2025) siang.

Dari keseluruhan personel yang dilantik, enam di antaranya merupakan perwakilan yang akan bertugas di Provinsi Lampung, mewakili unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu.

Pelantikan ratusan anggota TPD tersebut, termasuk para anggota dari Lampung, dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, dan disiarkan langsung melalui media sosial DKPP RI.

Pengangkatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Ketua DKPP Nomor 7.BA/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2025 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2025-2026.

Komposisi TPD Lampung

Provinsi Lampung berada pada urutan ke-10 dalam daftar TPD periode 2025-2026 yang dilantik. Enam anggota TPD yang bertugas di Lampung terdiri dari tiga unsur utama:

1. Unsur Masyarakat: Diwakili oleh Prof. Dr. Fitri Yanti, M.A. dan Dr. Heru Juabdin Sada, M.Pd.I.

2. Unsur KPU: Diisi oleh Ahmad Zamroni dan Angga Lazuardy.

3. Unsur Bawaslu: Dipercayakan kepada Gistiawan, S.H., M.H. dan Imam Bukhori, S.H.

Baca Juga: DKPP Buka Masukan Publik untuk Calon TPD Lampung 2025-2026: Dua Nama Diperkenalkan

Perlu diketahui bahwa keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat.

Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, TPD unsur KPU Provinsi dan unsur Bawaslu Provinsi ditetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing.

Tugas dan Pesan Integritas

Tim Pemeriksa Daerah (TPD) merupakan tim ad hoc yang dibentuk dengan mandat untuk membantu DKPP.

Fungsi utama mereka adalah melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.

Keberadaan TPD diatur dalam Pasal 146 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menyusul pelantikan tersebut, 228 orang TPD periode 2025-2026, termasuk enam perwakilan dari Lampung, juga membacakan pakta integritas.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, memberikan pesan penting kepada seluruh TPD yang baru dilantik agar senantiasa memegang teguh integritas, profesionalitas, dan sumpah janji jabatan yang telah diucapkan.

“Saya percaya bahwa saudara dan saudari semuanya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Heddy Lugito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *