DASWATI.ID – Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana tetapkan UMK Bandarlampung 2024 naik sebesar 3,75 persen pada Rabu, (22/11/2023).
UMK (Upah Minimum Kota) Bandarlampung tahun 2024 ini mengalami kenaikan sebesar Rp112.237.
Diketahui, UMK Bandarlampung 2023 sebesar Rp2.991.394, dengan kenaikan ini UMK Bandarlampung 2024 menjadi Rp3.103.631.
Eva Dwiana menuturkan pemerintah pusat menetapkan tiga standar kenaikan UMK yakni 2,765 persen, 3,26 persen dan 3,75 persen.
“Kami dari Pemerintah Kota Bandarlampung beserta teman-teman diskusi, mengambil yang tertinggi 3,75 persen atau kenaikannya Rp112.282,” ujar dia usai pertemuan dengan Dewan Pengupahan di Ruang Rapat Wali Kota.
Eva Dwiana tetapkan UMK Bandarlampung 2024 naik sebesar 3,75 persen atau Rp112.282.
Ia menjelaskan kenaikan UMK tersebut sudah melalui pertimbangan di antaranya pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.
“Karena sekarang bahan pokok mahal, pembayaran apa-apa naik. Untuk itu, kami bantu segini,” kata dia.
Sebagai informasi, penetapan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penyesuaian UMK tahun depan diperoleh dari penjumlahan antara inflasi dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan variabel alpha dalam rentang 0,1 sampai 0,3.
Wali Kota mengimbau perusahaan di Kota Bandarlampung menaati kenaikan upah tersebut dengan melakukan penyesuaian, jika tidak, perusahaan harus memberikan alasan terkait tidak menyesuaikan UMK.
“Bunda tegaskan jika perusahaan penghasilannya kecil akan kami pertimbangkan, kalau penghasilannya besar harus sesuai dengan aturan,” tegas Eva Dwiana.
Kenaikan UMK Bandarlampung ini mulai efektif berlaku pada Januari 2024 mendatang.
Baca Juga: UMP Lampung Tahun 2024 Naik 3,16 Persen