DASWATI.ID – Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gakkum KLHK Setop kegiatan ilegal PT HKKB (Hasil Karya Kita Bersama) di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.
“Kami melakukan pemasangan plang untuk penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan superblok oleh PT PT HKKB pada 28 Februari 2024,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, dalam siaran persnya Selasa (5/3/2024).
Dalam keterangannya dia menjelaskan pemasangan plang ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat setempat.
“Masyarakat resah karena terdampak banjir yang diduga diakibatkan karena hilangnya daerah serapan air,” kata Subhan.
Hilangnya daerah serapan mengakibatkan air mengalir dari jembatan By Pass Jalan Soekarno Hatta menuju areal pemukiman warga karena dampak adanya kegiatan penimbunan dan pengurukan lokasi untuk pembangunan superblok oleh PT HKKB.
Baca Juga: Walhi Kecam Keras Pemkot Atas Hilangnya Taman Hutan Kota Bandarlampung
Pemasangan plang penghentian kegiatan sementara ini disaksikan langsung oleh beberapa Ketua RT Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung.
“Pada saat pemasangan plang, tidak ada perwakilan dari pihak PT HKKB di lokasi kegiatan,” ujar Subhan.
Baca Juga: Walhi Lampung: PT HKKB bisa dijerat pidana
Gakkum KLHK Setop kegiatan ilegal PT HKKB di Bandarlampung.
Subhan menuturkan berdasarkan pengecekan awal oleh tim dari Seksi Wilayah III Balai Gakkum Sumatera diketahui PT HKKB melakukan penimbunan dan pengurukan lahan untuk pembangunan superblok tanpa dilengkapi persetujuan lingkungan.
“Hal ini juga dibenarkan oleh pihak DLH Kota Bandarlampung,” kata dia.
DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Bandarlampung menyatakan bahwa PT HKKB sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) pada areal tersebut belum memiliki persetujuan lingkungan.
Sebelumnya, terdapat enam areal yang telah dilakukan kegiatan penimbunan oleh PT HKKB dengan tinggi timbunan diperkirakan setinggi lima meter di tiga kelurahan yakni Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim.
“Rencana pembangunan superblok tanpa persetujuan lingkungan dari DLH Kota Bandarlampung melanggar Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021,” jelas Subhan.
Pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa:
“Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.”