Lampung » Ganti Rupa Aturan Lampung: Empat Dicabut, Sembilan Disiapkan

Ganti Rupa Aturan Lampung: Empat Dicabut, Sembilan Disiapkan

oleh
Ganti Rupa Aturan Lampung: Empat Dicabut, Sembilan Disiapkan
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan (tengah) bersama anggota DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD, Kota Bandar Lampung, Rabu (8/10/2025). Dokumentasi Biro Adpim Lampung

DASWATI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna yang membahas perombakan signifikan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, dengan agenda penarikan dan penyampaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.

Dalam rapat yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Lampung pada hari Rabu (8/10/2025) tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Lampung secara kolektif menarik empat Raperda dan menyampaikan sembilan Raperda baru.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menghadiri rapat yang juga dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Empat Regulasi Ditarik

Penarikan Raperda didasarkan pada dua surat Gubernur Lampung yang diterbitkan pada 22 Agustus 2025 dan 8 September 2025. Raperda yang dicabut tersebut terdiri dari tiga prakarsa Pemprov dan satu inisiatif DPRD.

Adapun empat Raperda yang ditarik dari Propemperda Tahun 2025 yakni:

  1. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Lampung.
  2. Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  3. Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.
  4. Pertumbuhan Ekonomi Biru.

Sembilan Raperda Baru Disampaikan

Sebagai pengganti dan penambahan, rapat paripurna menyetujui penyampaian sembilan Raperda baru, terdiri dari enam usul inisiatif DPRD dan tiga prakarsa Pemprov.

DPRD Provinsi Lampung mengajukan enam Raperda yang berfokus pada tata kelola daerah dan perlindungan sektor tertentu. Raperda tersebut yaitu:

  • Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung.
  • Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
  • Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  • Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II.
  • Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan.
  • Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.

Sementara itu, tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung berfokus pada restrukturisasi BUMD dan penyesuaian kewenangan pendidikan. Raperda tersebut adalah:

  • Perubahan bentuk hukum PD BPD Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.
  • Perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja.
  • Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Sekdaprov Marindo menjelaskan bahwa tujuan perubahan bentuk hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut adalah untuk memperkuat tata kelola dan memperluas pengembangan usaha daerah.

Sementara itu, Pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah saat ini telah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

Harapan Tata Kelola yang Efektif

Dalam sambutannya, Marindo Kurniawan menekankan bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan instrumen yang penting bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif untuk menghasilkan regulasi yang adaptif, responsif, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

“Kami menyadari bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan instrumen penting bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” ujar dia.

Marindo berharap DPRD dapat memberikan dukungan agar pembahasan seluruh Raperda dapat berjalan tepat waktu, menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga: Jerat Visum Rp500 Ribu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *