Geliat Bisnis MBG di Lampung: dari Ruko hingga Showroom Jadi SPPG

oleh
Geliat Bisnis MBG di Lampung: dari Ruko hingga Showroom Jadi SPPG
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya dalam acara Rapat Konsolidasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama Kasatpel, Mitra, dan Yayasan se-Provinsi Lampung di Ballroom Novotel, Bandar Lampung, Sabtu (14/2/2026). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu transformasi besar pada peta bisnis di Provinsi Lampung.

Mulai dari rumah tinggal, rumah toko (ruko), hingga bekas showroom mobil kini beralih fungsi menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) demi mendukung program pemenuhan nutrisi nasional.

Antusiasme ini terungkap dalam Rapat Konsolidasi Program MBG yang dihadiri oleh para kepala SPPG, mitra, dan yayasan se-Provinsi Lampung di Ballroom Novotel, Bandar Lampung, Sabtu (14/2/2026).

Data menunjukkan bahwa program ini telah menarik minat ribuan pelaku usaha dengan latar belakang yang beragam.

Diversifikasi Gedung dan Peluang Ekonomi

Hingga 14 Februari 2026, tercatat ada 1.010 SPPG yang tersebar di Lampung dengan dukungan 1.000 mitra dan 4.216 pemasok (supplier).

Hal yang menarik perhatian adalah keberagaman asal bangunan yang digunakan sebagai fasilitas SPPG.

Selain 253 bangunan baru, tercatat ada 391 rumah tinggal, 108 ruko, 44 gudang, serta 3 bekas dealer atau showroom mobil yang kini dikonversi menjadi dapur pemenuhan gizi.

Berikut data SPPG Berdasarkan Asal Bangunan:

  • Bangunan Baru: 253
  • Sarana Olahraga: 12
  • Dealer/Showroom Mobil: 3
  • Rumah Tinggal: 391
  • Rumah Toko (Ruko): 108
  • Gudang/Pergudangan: 44
  • Rumah Makan/Restoran: 56
  • Rumah Kantor (Rukan): 15
  • Hotel/Penginapan: 2
  • Kantor: 20
  • Lainnya: 67
  • Belum Terdata: 29.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya, menyatakan bahwa fenomena ini membuktikan betapa menjanjikannya nilai ekonomi dari program MBG.

“Data ini artinya demikian menariknya program MBG untuk para pelaku usaha. Sehingga berbagai kalangan dari berbagai latar belakang tertarik untuk menjadikan MBG sebagai kegiatan usaha sehari-hari,” ujar Sony Sonjaya di hadapan para peserta rapat.

Geliat Bisnis MBG di Lampung: dari Ruko hingga Showroom Jadi SPPG
Progres program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Lampung per 14 Februari 2026

Tantangan Sertifikasi dan Standar Higiene

Meski pertumbuhan jumlah SPPG sangat masif, BGN memberikan catatan serius terkait aspek legalitas dan standar kesehatan.

Dari total 1.010 SPPG, baru 818 yang telah mengantongi sertifikasi tertentu. Secara rinci:

  1. SLHS (Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi): 116
  2. Sertifikat Halal: 245
  3. Sistem Manejemen Keamanan Pangan (FSMS)-ISO 22000: 69
  4. Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)-ISO 45001: 45
  5. Sertifikat Chef: 261
  6. Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP): 82.

Sony Sonjaya menyoroti rendahnya angka kepemilikan SLHS yang baru mencapai 116 unit.

Ia memberikan peringatan keras kepada pemilik SPPG yang sudah beroperasi namun belum mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.

“Daftar saja tidak mau bagaimana mendapatkan SLHS? SPPG ini nggak punya niat mendukung program, jadi hentikan dulu,” tegas Sony.

Ia menambahkan bahwa SPPG yang tidak mengurus izin dalam satu bulan sejak dinyatakan operasional akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara (suspend).

Pengawasan Ketat Terhadap Dampak Lingkungan

Selain masalah perizinan, BGN juga menaruh perhatian besar pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Sony mengungkapkan adanya temuan IPAL ‘aspal’ (asli tapi palsu) di beberapa wilayah yang hanya berupa kotak penyaring tanpa fungsi pengolahan yang benar, sehingga memicu keluhan masyarakat.

Ia meminta pemerintah daerah memperketat pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) agar keberadaan SPPG tidak mengganggu warga sekitar dengan aroma tidak sedap atau pencemaran air.

“Beberapa kejadian SPPG didemo digeruduk oleh masyarakat karena menghasilkan bau. Jangan sampai ini terjadi di Lampung. Mohon diperketat kalau tidak layak SLHS jangan dikeluarkan tapi beri kesempatan untuk memperbaiki,” harap Sony. 

Baca Juga: BGN Ungkap Akal Bulus Yayasan Raup Cuan dari MBG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *