DASWATI.ID – Bakal Calon Gubernur Lampung 2025-2030 dari Partai Golkar, Hanan A Rozak, melakukan manuver politik menghadapi Pilgub Lampung 2024.
Sejak menerima surat tugas dari DPP Partai Golkar pada 21 Maret 2024 lalu, Hanan A Rozak gerak cepat melakukan konsolidasi internal, dan menjalin komunikasi dengan partai-partai politik di Lampung.
“Kerja-kerja yang kami lakukan ini adalah kerja-kerja politik yang diminta oleh DPP Partai Golkar. Kerja-kerja politik yang cepat, cerdas, konsisten, dan bermartabat,” ujar Hanan saat mengikuti penjaringan calon kepala daerah di DPW Partai NasDem Lampung, Bandarlampung, Kamis (2/5/2024).
Bupati Tulangbawang 2012-2017 ini menjadi Bakal Calon Gubernur Lampung yang pertama kali mendaftar ke Tim Penjaringan Partai NasDem sejak pendaftaran dibuka 1-7 Mei 2024.
Baca Juga: Pakar Ungkap Fenomena Hanan A Rozak di Pilgub Lampung
Sebelumnya, Hanan juga orang pertama yang mengikuti penjaringan di DPW PAN Lampung pada Rabu (24/4/2024), dan penjaringan di DPD PDIP Lampung dari eksternal pada Sabtu (27/4/2024).
Bahkan usai mengikuti penjaringan di DPW Partai NasDem Lampung, Hanan bersama timnya bergerak menuju DPD Partai Demokrat Lampung untuk mengikuti penjaringan calon kepala daerah.
“Saya maju sebagai Calon Gubernur Lampung 2025-2030 sesuai Surat Perintah DPP Partai Golkar yang saya terima pada 21 Maret 2024 lalu,” kata Hanan kepada Tim Penjaringan Partai NasDem.
Dalam surat perintah itu, lanjut Hanan, DPP Partai Golkar menugaskan dirinya untuk melakukan konsolidasi internal, mulai dari DPD Partai Golkar hingga tingkat kelurahan/desa.
“Itu sudah kami lakukan. Kemudian, tugas berikutnya adalah membangun komunikasi dengan partai-partai di luar Partai Golkar terkait dengan kemungkinan bisa berkoalisi dalam pencalonan ini,” ujar dia.
Hanan mengatakan Partai Golkar membutuhkan dukungan dari partai-partai lain untuk dapat mengusung dirinya sebagai kandidat Pilgub Lampung 2024.
“Partai Golkar hanya memiliki 11 kursi, artinya kami membutuhkan enam kursi. Tapi Partai NasDem punya 10 kursi, jadi kalau digabung 21 kursi dari 85 jumlah kursi DPRD Lampung,” jelas dia.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada ini mengatur, partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memiliki paling sedikit 20 persen kursi DPRD atau memperoleh 25 persen suara sah dalam pemilu anggota DPRD setempat.
“Pada saatnya nanti, tentu kami harapkan dari sekian banyak partai politik yang kami coba berkomunikasi, ada bersama kami, termasuk keluarga besar Partai NasDem,” kata Hanan.
Anggota DPR RI ini pun optimis persyaratan-persyaratan yang disampaikan oleh Tim Penjaringan Partai NasDem dapat dipenuhi sesuai jadwal penjaringan.
Apalagi, tutur Hanan, Partai NasDem termasuk salah satu partai politik pendukung utama dirinya saat berjuang menjadi Bupati Tulangbawang.
“Persyaratan-persyaratan yang disampaikan tim penjaringan semaksimal mungkin kami penuhi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Makanya pengembalian formulir pendaftaran kami sanggupi di tanggal 6 Mei 2024,” ujar Hanan.
Jadwal Penjaringan NasDem Lampung
Ketua Tim Penjaringan Partai NasDem Lampung Rakhmat Husein DC menyampaikan kepada Hanan A Rozak dan tim pemenangannya bahwa Partai NasDem secara serentak membuka proses penjaringan sejak 1-7 Mei 2024.
“Proses hari ini menjadi pendaftaran pertama Calon Gubernur Lampung,” ujar dia.
Husein menyampaikan batas waktu pengembalian formulir pendaftaran di Sekretariat DPW Partai NasDem Lampung akan dibuka sampai 7 Mei 2024 pukul 24.00 WIB.
“Kemudian pada 15 Mei 2024, DPW Partai NasDem sudah menyerahkan hasil pendaftaran cagub dan cawagub kepada DPP Partai NasDem,” kata dia.
Selanjutnya, para calon akan mengikuti psikotes dan tes wawasan kebangsaan yang akan dilaksanakan oleh DPP Partai NasDem pada 15-17 Mei 2024.
Pada 20-31 Mei 2024, para calon kepala daerah akan mengikuti kegiatan wawancara di DPP Partai NasDem.
“Insyaallah, pada 20 Mei sampai 31 Juli 2024, DPP sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Calon Gubernur Lampung dari Partai NasDem,” ujar Husein.
Setelah rekomendasi muncul, lanjut dia, calon kepala daerah wajib mengikuti Sekolah Calon Kepala Daerah Partai NasDem yang akan dilaksanakan minggu pertama bulan Agustus 2024.
Kemudian, dari 1-26 Agustus 2024, DPP mengeluarkan surat keputusan bakal calon kepala daerah untuk didaftarkan ke KPU.
Husein mengingatkan terdapat poin dalam Pasal 4 surat pernyataan sebagai Calon Gubernur Lampung yang wajib diisi oleh calon kepala daerah, yakni bersedia membuktikan kemampuan dalam memobilisasi dukungan logistik.
“Ini saya kira, Pak Hanan A Rozak tidak akan takut menghadapi Pasal 4, karena sampai dengan hari ini, lewat media sosial, saya paling sering melihat Pak Hanan A Rozak dalam melakukan aktivitas sosialisasinya,” pungkas dia.
Baca Juga: NasDem dan Demokrat Buka Penjaringan Mulai 1 Mei 2024