DASWATI.ID – DPD Partai Gerindra Lampung ajukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di 10 TPS dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Partai Gerindra Lampung Ahmad Giri Akbar mengatakan PHPU itu terkait rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di TPS.
“Diajukan oleh caleg karena ada ketidaksesuaian perolehan suara di TPS. Tentu kami juga meminta data-data validnya dari caleg yang bersangkutan,” ujar dia di Bandarlampung, Jumat (29/3/2024) malam.
Baca Juga: Saksi Gerindra Keberatan Akan Hasil Penghitungan Perolehan Suara KPU
Giri menuturkan PHPU itu terkait perolehan suara caleg lintas partai bukan sesama caleg Gerindra.
“Tidak ada internal. Untuk internal Gerindra semua sudah clean and clear,” kata dia.
Partai Gerindra memfasilitasi kader-kader partai yang akan diperjuangkan di MK dengan memberikan pendampingan hukum melalui DPP (Dewan Pimpinan Pusat).
“Jadi semua difasilitasi oleh DPP Partai Gerindra,” pungkas Giri.
Gerindra Lampung ajukan PSU di 10 TPS dalam PHPU Legislatif 2024.
Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Gerindra Lampung, Fauzi Heri, menambahkan PSU di 10 TPS itu tersebar di Lampung Barat, Kota Bandarlampung, dan Kota Metro.
“Di Kota Bandarlampung dua TPS, Lampung Barat dua TPS, dan Kota Metro ada enam TPS,” ujar Fauzi saat dihubungi Daswati.id.
Secara umum, lanjut dia, materi gugatan PHPU Legislatif 2024 di MK tentang pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih.
“Ada kecurangan. Tuntutannya PSU karena rerata perolehan suaranya beda tipis. Kami optimis permohonan kami dikabulkan Hakim MK,” kata mantan Ketua KPU Kota Bandarlampung ini.
Baca Juga: Dapil Bandarlampung 3 Jadi Lokus PHPU di MK
Diketahui ada tiga partai politik di Lampung yang mengajukan PHPU Legislatif 2024 ke MK di hari terakhir, Sabtu (23/3/2024).
Tiga partai tersebut yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda).