Hukum dan Kriminal » Gertak Sambal LSM Berakhir di Uang Dua Puluh Juta

Gertak Sambal LSM Berakhir di Uang Dua Puluh Juta

oleh
Gertak Sambal LSM Berakhir di Uang Dua Puluh Juta
Polda Lampung menetapkan dua oknum LSM, W dan F, sebagai tersangka dugaan pemerasa pada Selasa (23/9/2025). Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Upaya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berakhir di tangan tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Dua orang tersangka berinisial W dan F ditangkap setelah menerima uang tunai senilai Rp20 juta dari pihak yang menjadi korban.

Uang tersebut diduga sebagai imbalan agar para tersangka membatalkan rencana demonstrasi dan menghentikan pemberitaan negatif yang ditujukan kepada Direktur Utama RSUD Abdul Moeloek Lampung, Imam Ghozali.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari Minggu (21/9/2025), sekitar pukul 17.50 WIB di sebuah minimarket di Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 200 lembar dengan total nilai Rp20.000.000.

Saat menggeledah kendaraan minibus hitam yang digunakan para tersangka, polisi juga menemukan dua pucuk senjata tajam berjenis pisau dan celurit.

Kendaraan tersebut diketahui menggunakan plat nomor palsu BE 813 A, yang tidak sesuai dengan dokumen STNK, yaitu A 1568 AQ.

Kronologi Pemerasan dan Ancaman

Menurut keterangan Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, rangkaian peristiwa ini dimulai sejak bulan Juli 2025.

Tersangka W menghubungi korban, memperkenalkan diri, lalu mulai mengirimkan berita-berita dari portal berita online miliknya melalui WhatsApp.

Berita tersebut, menurut korban, berisi informasi yang tidak sesuai fakta dengan tujuan menimbulkan rasa takut dan membuka ruang negosiasi.

Karena tidak ditanggapi, tersangka W pada 7 Juli 2025 mengirim pesan bernada ancaman yang berbunyi, “mungkin sy akan masuk dengan cara binatang,” yang membuat korban akhirnya memblokir nomor tersebut.

Tekanan meningkat pada 18 September 2025, ketika korban mendapat informasi akan adanya demonstrasi dari LSM Gepak Lampung dan Fagas Lampung.

Demonstrasi itu menuntut Gubernur Lampung untuk mengevaluasi kinerja Direktur RSUD Abdul Moeloek.

Pada 20 September 2025, korban mengutus saksi S untuk berdialog dengan tersangka W dan F. Dalam pertemuan tersebut, para tersangka meminta dua paket proyek penunjukan langsung senilai masing-masing Rp200 juta atau fee sebesar 20% sebagai syarat pembatalan demonstrasi dan penghentian pemberitaan.

Karena pihak korban menyatakan tidak sanggup, para tersangka menurunkan permintaan menjadi uang tunai sebesar Rp80 juta.

Puncaknya, pada Minggu, 21 September 2025, saksi S kembali bertemu dengan para tersangka di sebuah kafe di Enggal, Bandar Lampung, dan hanya mampu menyerahkan uang sebesar Rp20 juta.

Merasa tidak cukup, tersangka F kemudian menghubungi rekan saksi S dan mengatakan bahwa uang tersebut hanya cukup untuk satu orang, serta mengancam bahwa tersangka W akan mengamuk jika permintaan tidak dipenuhi.

Modus Operandi Terstruktur

Pihak kepolisian mengungkap modus operandi yang digunakan para tersangka bersifat sistematis.

Mereka memulai dengan perkenalan melalui WhatsApp, kemudian meminta bantuan jika direspons dengan baik.

Jika tidak, mereka akan melancarkan serangan melalui tulisan, chat, dan berita negatif di portal online untuk menakuti korban dan memaksa negosiasi.

Langkah terakhir adalah memberitahukan rencana aksi unjuk rasa untuk mendapatkan keuntungan finansial.

“Tujuan sebenarnya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari calon korban,” ungkap Kombes Indra Hermawan kepada awak media di Mapolda Lampung, Selasa (23/9/2025).

Polisi juga menemukan data komunikasi yang mengindikasikan bahwa korban dari praktik ini bukan hanya satu orang, dan mengimbau korban lain yang belum melapor untuk segera datang ke Polda Lampung.

Tanggapan Kuasa Hukum Korban

Terpisah, kuasa hukum RSUDAM Lampung, Muhammad Fahmi Nirwansyah, membenarkan bahwa kliennya telah berulang kali menerima ancaman dan menjadi sasaran “permainan media”.

“Direktur merasa terancam sehingga mengajukan laporan,” ujar dia.

Menurut Fahmi, permintaan proyek dengan persentase 20% sangat tidak masuk akal dan menunjukkan adanya indikasi pemerasan yang luar biasa.

Ia juga menyayangkan penyalahgunaan fungsi LSM yang seharusnya menjadi penyeimbang antara masyarakat dan pemerintah.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diduga melanggar Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara dan/atau Pasal 369 KUHPidana tentang pengancaman dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Selain itu, atas kepemilikan senjata tajam, mereka juga diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.

Versi Berbeda dari Tersangka

Di sisi lain, W memberikan keterangan yang berbeda. Dalam siaran persnya, Senin (22/9/2025), W menuturkan pertemuan awal dengan pihak RSUDAM pada Jumat (19/9/2025) justru atas permintaan Kepala Bagian Umum RSUDAM berinisial S untuk membahas rencana aksi demonstrasi.

W mengklaim bahwa pihak RSUDAM-lah yang menawarkan “uang perdamaian” atau proyek, namun ia menolaknya karena hanya ingin bertemu langsung dengan Direktur.

Ia juga menyatakan bahwa pada pertemuan lanjutan, rekannya, F, menyetujui tawaran “ikatan hubungan” dari pihak rumah sakit.

Puncaknya, pada Sabtu (20/9/2025), setelah pertemuan dengan S dan seorang pria Y, W mengklaim bahwa Y mengikuti mereka ke mobil dan meletakkan sebuah kantong plastik hitam di dalamnya.

Tak lama setelah itu, tim dari Polda Lampung menangkap mereka. Dengan demikian, pihak tersangka mengisyaratkan adanya jebakan dalam kasus ini.

Baca Juga: Akhir Kiprah Ketua LSM Pemeras di Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *