DASWATI.ID – Pemerintah Provinsi Lampung mempertegas komitmennya dalam membenahi tata kelola keuangan daerah dengan membidik target penyelesaian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga di atas 80 persen.
Target ambisius ini menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 yang diterima dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (10/2/2026).
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (Mirza), menyatakan optimismenya bahwa Pemprov Lampung dapat segera melampaui ambang batas penyelesaian 80 persen.
Berdasarkan data BPK, tingkat tindak lanjut rekomendasi Lampung saat ini menunjukkan tren positif, yakni meningkat dari 76 persen pada Semester I menjadi 79,84 persen pada Semester II Tahun 2025.
“Bagi kami, LHP BPK bukan sekadar laporan, tetapi cermin untuk melihat apa yang sudah baik dan terutama apa yang harus kami perbaiki ke depan,” ujar Mirza.
Ia menekankan bahwa perbaikan administrasi ini harus berujung pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar ketertiban laporan.
Pemeriksaan BPK kali ini mencakup tiga poin utama, yaitu kinerja dukungan ketahanan pangan periode 2023 hingga pertengahan 2025, kepatuhan belanja daerah tahun 2025, serta operasional PT Lampung Jasa Utama.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyoroti bahwa tindak lanjut pada sektor pangan adalah hal yang fundamental.
Menurut Giri, ketahanan pangan berkaitan erat dengan stabilitas sosial dan kesejahteraan petani sebagai aktor utama.
Senada dengan hal itu, Gubernur Mirza memastikan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Kami tidak ingin menunda perbaikan. Setiap perbaikan pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat,” tegas Mirza.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, mengingatkan bahwa sesuai undang-undang, pejabat terkait wajib memberikan jawaban atau penjelasan atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Meskipun Lampung kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK berharap capaian tindak lanjut tersebut dapat segera melampaui rata-rata wilayah Lampung.
Gubernur Mirza memastikan sebagian rekomendasi, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran, sudah disetorkan ke kas daerah, sementara sisanya sedang dalam proses penyelesaian.
“WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan tanggung jawab yang harus terus dijaga melalui transparansi, akuntabilitas, dan integritas,” pungkas dia.
Baca Juga: Lampung: Mandiri Secara Fiskal Tapi Serapan Pendapatan Terendah

