DASWATI.ID – Gubernur Lampung tegaskan larangan penahanan ijazah dan pemotongan dana PIP (Program Indonesia Pintar), serta mewajibkan study tour yang memberatkan orangtua.
Instruksi ini disampaikan melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, dalam acara pembinaan kepala sekolah dan guru SMAN, SMKN, serta SLBN di GOR Way Handak, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu (22/2/2025).
Thomas menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada satuan pendidikan, kepala sekolah, dan guru yang melanggar instruksi tersebut.
“Gubernur meminta Disdikbud Lampung mengambil langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Seluruh satuan pendidikan tidak boleh lagi menahan ijazah siswa, melakukan pemotongan dana PIP, dan mewajibkan study tour yang memberatkan orang tua,” ujar Thomas.
Selain itu, Gubernur juga menetapkan target inovasi pendidikan yang mencakup peningkatan prestasi akademik, pembinaan karakter siswa, serta pengembangan sarana dan prasarana sekolah melalui program Before-After.
“Saya ingin melihat bagaimana capaiannya, bagaimana kondisi sekolah sebelum dan setelah ada peningkatan. Begitu juga dengan akademiknya, harus ada progres setiap tahun,” tegas Thomas.
Untuk memastikan kualitas kepemimpinan di tingkat sekolah, Disdikbud juga akan melaksanakan uji kompetensi kepala sekolah.
“Saya akan mengecek langsung bagaimana kepala sekolah memimpin dan berkomunikasi dengan guru-guru. Mereka yang memang memiliki kinerja baik akan kita dukung penuh,” tambahnya.

Kegiatan pembinaan ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi kebijakan gubernur dan target inovasi pendidikan.
Thomas berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan menjalankan kebijakan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Kami hadir bukan sebagai ancaman, tetapi sebagai mitra dan sahabat. Mari bersama-sama mencari solusi terbaik dan bersinergi untuk meningkatkan mutu pendidikan di Lampung,” tutup dia.
Gubernur Lampung tegaskan larangan penahanan ijazah.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengapresiasi kinerja Posko Ijazah di Bandar Lampung dalam percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK Negeri se-Kota Bandar Lampung.
“Kami mengapresiasi posko ini sebagai salah satu solusi yang memudahkan masyarakat. Namun, nantinya akan ada evaluasi untuk melihat apakah posko ini benar-benar efektif atau justru menimbulkan kesulitan,” jelas dia.
Berdasarkan Kajian Ombudsman RI Provinsi Lampung tahun 2024, terdapat 15.664 ijazah SMA dan SMK Negeri di Lampung yang belum diambil oleh peserta didik.
Baca Juga: Ombudsman Apresiasi Kinerja Posko Ijazah di Bandar Lampung