Lampung » Gugatan Petani di Hari Tani

Gugatan Petani di Hari Tani

oleh
Gugatan Petani di Hari Tani
Deklarasi Dewan Rakyat Sumatera di Desa Sripendowo, Kecamatan Sribhawono, Lampung Timur, Provinsi Lampung, Senin (8/9/2205). Dokumentasi Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Ribuan petani yang tergabung dalam aliansi Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) akan menggelar unjuk rasa dengan melakukan aksi jalan kaki (long march) menuju Kantor Gubernur Lampung untuk memperingati Hari Tani Nasional (HTN) 2025 pada Rabu (24/9/2025) besok.

Aksi ini diikuti oleh petani dari berbagai kabupaten seperti Pringsewu, Lampung Selatan, Tanggamus, Pesawaran, Tulangbawang, Way Kanan, dan Lampung Timur, serta didukung oleh buruh, masyarakat kota, dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (NGO).

Koordinator PPRL, Yohanes Joko Purwanto, menyatakan bahwa momentum Hari Tani Nasional digunakan untuk kembali menyuarakan tuntutan yang sama dari tahun ke tahun: penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria sejati.

“HTN itu diperingati setiap tahun sebagai tanda lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Tuntutan kami setiap peringatan HTN masih sama, laksanakan reforma agraria di seluruh Indonesia dan tanah untuk rakyat,” ujar Joko dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025) sore. 

PPRL menegaskan tidak ingin lagi melihat ada petani yang terusir dari ladangnya akibat konflik dengan korporasi, atau warga kota yang tergusur karena sengketa agraria.

Baca Juga: Benang Kusut Perampasan Ruang Hidup di Tanah Andalas

Lebih lanjut, juru bicara PPRL, Suyatno, merinci sejumlah tuntutan spesifik. Salah satu poin utamanya adalah mendesak pemerintah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap desa-desa definitif yang berada di dalam kawasan hutan serta mencabut status klaim kawasan hutan di atas wilayah desa tersebut.

PPRL juga secara tegas menolak program Satuan Tugas Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurut Suyatno, program tersebut tidak sejalan dengan semangat reforma agraria sejati dan justru membuat para petani merasa “resah dan terancam kehidupannya”.

Baca Juga: Temu Rakyat Sumatera di Sripendowo: Bersatu Melawan Perampasan Ruang Hidup

Selain isu lahan, aliansi ini juga menuntut pemerintah untuk menjamin ketersediaan sarana produksi pertanian, stabilitas harga hasil panen, dan menciptakan tata niaga yang adil bagi petani.

Sebagai langkah konkret di tingkat daerah, PPRL bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Lampung mendesak Gubernur Lampung untuk segera membentuk kembali Tim Penyelesaian Konflik Agraria di provinsi tersebut.

Tim serupa pernah ada pada awal era reformasi dan dianggap sebagai sebuah mekanisme yang diperlukan untuk mengatasi sengkarut pertanahan di Lampung.

Aksi massa akan dimulai dengan long march dari Jalan WR Monginsidi menuju Kantor Gubernur Lampung untuk menyampaikan seluruh gugatan tersebut.

Baca Juga: Warisan Kolonial di Lahan Harapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *