DASWATI.ID – Bawaslu Lampung tingkatkan pengawasan kampanye pemilihan menjelang Hari Pemungutan Suara 27 November 2024.
Menurut Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri, potensi pelanggaran cenderung meningkat mendekati Hari Pemungutan Suara, khususnya di Masa Tenang 24-26 November 2024.
“Potensi pelanggaran tetap ada di setiap daerah, baik pelanggaran Administrasi, Tindak Pidana Pemilihan, Netralitas, dan Etik,” ujar Tamri di Bandarlampung, Jumat (1/11/2024).
“Tapi, pencegahan-pencegahan terus kami lakukan, agar ke depan pelanggaran semakin minim,” lanjut dia.
Potensi pelanggaran meningkat, terutama terkait dengan jadwal iklan kampanye di media cetak dan elektronik mulai 10-23 November 2024.
“Iklan kampanye selama 14 hari di media cetak dan elektronik mekanismenya sama dengan iklan kampanye pemilu kemarin, hanya beda waktu pelaksanaan, di pemilu 21 hari,” kata Tamri
Baca Juga: Iklan Kampanye Pilkada di Media Massa Mulai 10 November 2024
Penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring (dalam jaringan) dilaksanakan selama 14 Hari sebelum dimulainya Masa Tenang 24-26 November 2024.
Tamri mengingatkan media massa, termasuk media sosial, dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan kampanye wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media daring, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran.
Meski paslon diperbolehkan beriklan secara mandiri, ada batasan-batasan yang harus dipatuhi peserta pilkada.
“Kami mengawasi materi kampanye yang digunakan, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan,” ujar dia.
Iklan kampanye sesuai dengan materi yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Untuk ukuran dan jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Baca Juga: Pengawasan Ruang Digital di Pilkada Serentak Lampung 2024
Hasil pengawasan kampanye Pemilihan Gubernur Lampung periode 25 September – 25 Oktober 2024.
Pada H-26 Hari Pemungutan Suara, Bawaslu Lampung tingkatkan pengawasan kampanye pemilihan.
Sejak masa kampanye dimulai pada 25 September hingga 25 Oktober 2024, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung telah menerima dan menangani sebanyak 44 Temuan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
Jumlah Temuan yang diregistrasi sebanyak (10) Jumlah Laporan yang diregistrasi (20), Laporan yang belum diregistrasi (4), Laporan yang tidak diregistrasi (10).
Temuan dan/atau Laporan pelanggaran pemilihan itu terdiri dari dugaan pelanggaran Pidana (17); Administrasi (1); Kode Etik (4); Netralitas ASN (8); dan Pelanggaran Hukum Lainnya (9).
Terhadap Temuan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran pemilihan tersebut, terdapat Temuan dan/atau Laporan dalam proses penanganan (3); bukan pelanggaran (15); pelanggaran Pidana (3); pelanggaran Administrasi (0); Kode Etik (4); Netralitas ASN (8); Pelanggaran Hukum Lainnya (8).