DASWATI.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bagi-bagi sertifikat tanah di Lampung pada Kamis (26/10/2023).
Dalam kunjungan kerjanya ke Lampung, Kota Metro dan Pesawaran, Hadi Tjahjanto membagikan sertifikat untuk 305 bidang tanah.
Kepala Kantor Wilayah BPN Lampung Kelvyn Andar Sembiring mengatakan sertifikasi 305 bidang tanah itu bagian dari program Pensertifikatan Rumah Ibadah.
“Sebanyak 305 bidang tanah ini produk dari kegiatan Pensertifikatan Rumah Ibadah,” ujar Kelvyn dalam keterangan resminya.
Dia menyampaikan rincian 305 bidang tanah tersebut terdiri dari:
-
173 bidang tanah wakaf diterima Kanwil Kemenag;
-
35 bidang tanah pemerintah kabupaten/kota diterima Pemkab Lampung Tengah;
-
12 bidang tanah rumah ibadah Kristen diterima Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, PGI Lampung, dan Keuskupan Sufragan Tanjungkarang; dan
-
85 bidang tanah PT PLN (Persero).
“Kota Metro merupakan satu dari dua kota yang terdapat di Provinsi Lampung yang kami usulkan sebagai kota lengkap mengingat seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap, baik secara spasial maupun yuridis,” kata Kelvyn.
Ia menjelaskan lengkap secara spasial artinya seluruh bidang tanah terpetakan (no gap, no overlap).
Kemudian, lengkap secara yuridis artinya data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik.
“Tidak akan ada lagi ditemukan permasalahan sengketa tumpang tindih permasalahan tanah karena semua data telah terdata dengan akurat, dan akhirnya akan menutup gerak mafia tanah dan tentunya akan menjamin kepastian hukum,” ujar Kelvyn.
Diketahui, Kota Metro dengan Luas 73,21 km² terdiri dari 5 kecamatan serta 22 kelurahan.
Jumlah bidang tanah di Kota Metro sebanyak 75.382 bidang dan yang sudah terdaftar 67.775 bidang tanah atau 89,9 persen.
“Dan bidang tanah yang siap untuk pelayanan elektronik di Kota Metro sebesar 95,75 persen,” tutur Kelvyn.
Sementara, jumlah bidang tanah di Provinsi Lampung sebanyak 4.028.622 bidang dan yang telah terdaftar adalah sebanyak 2.970.694 atau 73,7 persen bidang tanah.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto bagi-bagi sertifikat tanah di Lampung.
Selain di Kota Metro, Hadi Tjahjanto juga membagikan sertifikat tanah langsung kepada masyarakat secara door to door di Desa Bumi Agung, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Sertifikat tanah yang dibagikan merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Di antaranya satu sertifikat tanah wakaf peruntukan Masjid Marga Taqwa dan 14 sertifikat tanah untuk rumah warga.
“Saya sampaikan juga sertifikat ini tetap dijaga, namun bisa juga dimanfaatkan untuk usaha,” kata Hadi Tjahjanto.
Baca Juga: Jokowi Tinjau Gudang Bulog Campang Raya Bandarlampung