DASWATI.ID – Cagub-Cawagub Lampung belum kampanye di medsos (media sosial) menjelang hari pemungutan suara 27 November 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan serentak, Media Sosial adalah platform berbasis internet yang bersifat dua arah yang terbuka bagi siapa saja yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan konten berbasis komunitas.
KPU memberikan keluasan bagi calon untuk kampanye melalui medsos selama kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Bahkan Pasangan Calon dapat membuat 20 akun medsos untuk setiap jenis aplikasi, dan didaftarkan ke KPU.
Namun, laporan pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung menyebutkan Cagub-Cawagub Lampung belum kampanye di medsos.
Selama periode 25 September hingga 4 November 2024, Paslon 1 Arinal Djunaidi-Sutono dan Paslon 2 Mirza-Jihan, tidak melakukan metode kampanye melalui medsos.
Baca Juga: Iklan Kampanye Pilkada di Media Massa Mulai 10 November 2024
PKPU Nomor 13 Tahun 2024 menyebutkan kampanye dapat dilaksanakan melalui metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga;
f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan lain dimaksud berupa rapat umum, kampanye melalui medsos, dan/atau kampanye melalui media daring.
Dari berbagai metode kampanye tersebut, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan kegiatan lainnya paling diminati oleh Paslon 1 dan Paslon 2.
Berikut hasil pengawasan tahapan kampanye Paslon 1 Arinal Djunaidi-Sutono periode 25 September-4 November 2024:
- Pertemuan Terbatas (5);
- Pertemuan Tatap Muka (12);
- Debat Publik (2);
- Iklan Media Massa Cetak/Elektronik/Daring (0);
- Rapat Umum (0);
- Media Sosial (0);
- Lainnya (0).
Sedangkan pengawasan tahapan kampanye Paslon 2 Mirza-Jihan periode 25 September-4 November 2024:
- Pertemuan Terbatas (27);
- Pertemuan Tatap Muka (141);
- Debat Publik (2);
- Iklan Media Massa Cetak/Elektronik/Daring (0);
- Rapat Umum (0);
- Media Sosial (0);
- Lainnya (265).
“Secara kumulatif, kegiatan kampanye Pasangan Cagub-Cawagub Lampung terlaksana sebanyak 454 kegiatan kampanye,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, Senin (4/11/2024).
Bawaslu Provinsi Lampung, lanjut dia, akan meningkatkan pengawasan tahapan kampanye mendekati hari pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.
“Kami akan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar sebagai langkah nyata mewujudkan Pilgub Lampung 2024 yang berintegritas,” ujar Tamri.
Dalam periode 25 September hingga 4 November 2024, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung telah menerima dan menangani sebanyak 55 Temuan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
Kemudian, jajaran Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Lampung menerima dan menangani sebanyak 26 Temuan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
Baca Juga: Pengawasan Ruang Digital di Pilkada Serentak Lampung 2024