Hasil Pilkada Sebaiknya Menunggu Penghitungan Resmi KPU

oleh
Hasil Pilkada Sebaiknya Menunggu Penghitungan Resmi KPU
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami didampingi istri menyalurkan hak suaranya di TPS 06, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, Rabu (27/11/2024) pagi. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengimbau kepada masyarakat untuk menunggu penghitungan resmi KPU untuk hasil pemungutan suara Pilkada 2024.

“Masyarakat sebaiknya menunggu hasil resmi penghitungan KPU yang dilakukan secara berjenjang,” ujar Erwan saat dihubungi di Bandarlampung, Rabu (27/11/2024) sore.

Baca Juga: Semua Cagub Lampung Gunakan Hak Pilih di Bandarlampung

Rekapitulasi berjenjang ini proses penghitungan suara pemilihan yang dilakukan secara bertahap dan berlapis.

Mulai dari tingkat paling bawah, tempat pemungutan suara (TPS), hingga tingkat KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.

“Untuk pemilihan bupati/wali kota mekanisme penghitungan suara dari tingkat TPS, lalu PPK di kecamatan, dan pleno KPU Kabupaten/Kota. Untuk pemilihan gubernur sampai pleno di KPU Provinsi,” jelas Erwan.

Hasil pungut hitung suara Pilkada 2024 sebaiknya menunggu penghitungan resmi KPU.

Erwan Bustami menyampaikan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, penghitungan suara pemilihan serentak dilakukan secara berurutan.

Dimulai dari surat suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, kemudian pasangan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

“Penghitungan suara Pilkada 2024 ini dimulai setelah pemungutan suara berakhir,” kata dia.

Berdasarkan Pasal 9 dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat. Artinya, penghitungan suara dilakukan setelah pukul 13.00 waktu setempat.

Proses tersebut harus berlangsung dan berakhir pada hari yang sama.

Namun, apabila ada kendala dan belum selesai, penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.

Sebagai informasi, masyarakat dapat memantau hasilnya secara langsung melalui situs resmi KPU di https://pilkada2024.kpu.go.id/.

“Data real count perolehan suara pasangan calon akan diperbarui secara berkala,” ujar Erwan.

Laman yang disediakan KPU tersebut menunjukkan hasil pemungutan suara di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia pada 27 November-16 Desember 2024.

Mengenai adanya quick count yang dilakukan beberapa lembaga survei, Erwan menegaskan hasil quick count yang dirilis lembaga survei hanya bersifat sementara dan tidak resmi.

“Pemenang Pilkada 2024 ditentukan penghitungan resmi KPU, bukan berdasarkan hasil quick count lembaga survei,” pungkas Erwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *