Politik » Hasil PSU Pilkada Pesawaran Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Hasil PSU Pilkada Pesawaran Digugat ke Mahkamah Konstitusi

oleh
PSU Pesawaran: Nanda – Antonius Unggul, Saksi Paslon 1 Tolak Hasil
Paslon Nomor Urut 1 Supriyanto dan Suriansyah saat debat terbuka antarpaslon PSU Pilkada Pesawaran di Ballroom Emersia, Bandar Lampung, Minggu (18/5/2025). Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Hasil pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Pesawaran 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 15/PAN.MK/e-AP3/06/2025.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb, secara resmi melayangkan permohonan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 ke MK RI.

Permohonan ini diajukan secara elektronik pada Kamis, 29 Mei 2025 pukul 23:29 WIB.

Sementara akta pengajuan permohonan ini dibuat dan ditandatangani oleh Plt. Panitera MK, Wiryanto, pada tanggal 2 Juni 2025 pukul 08.05 WIB.

Baca Juga: PSU Pesawaran: Nanda – Antonius Unggul, Saksi Paslon 1 Tolak Hasil

Dalam permohonannya, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb berkedudukan sebagai Pemohon, sementara yang menjadi Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran.

Berkas permohonan gugatan ini telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) oleh MK.

PSU Pesawaran: Nanda – Antonius Unggul, Saksi Paslon 1 Tolak Hasil
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2025 di Ballroom Emersia, Bandar Lampung, Selasa (27/5/2025). Foto: Istimewa

Selanjutnya, kelengkapan permohonan akan diperiksa sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi berkas permohonannya paling lama 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) ini.

Jika permohonan sudah dinyatakan lengkap, maka akan segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Bersama dengan permohonan, Pemohon juga telah melampirkan beberapa berkas secara elektronik, di antaranya:

  • Permohonan dalam format pdf dan word.
  • Daftar Alat Bukti (P-1) bertanggal 29 Mei 2025 dalam format pdf dan word.
  • Satu berkas Alat Bukti dalam format word.
  • Satu salinan Keputusan KPU Nomor 625 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada PSU (Pemungutan Suara Ulang) Kabupaten Pesawaran bertanggal 27 Mei 2025 dalam format pdf.

MK menegaskan bahwa pemeriksaan awal terhadap bukti-bukti yang diserahkan saat pendaftaran ini hanya mencakup jumlah berkasnya, dan belum mendalami isi dari bukti-bukti tersebut.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pelanggaran TSM PSU Pesawaran Tidak Memenuhi Syarat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *