DASWATI.ID – Usaha tempat hiburan malam di Bandar Lampung wajib tutup selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, atas nama Wali Kota Bandar Lampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H.
Surat edaran bertanggal 24 Februari 2025 ini bertujuan untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Dalam surat edaran tersebut, Iwan Gunawan menyampaikan beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha di Kota Bandar Lampung.
“Kami meminta seluruh pemilik usaha untuk menutup sementara kegiatan di tempat hiburan seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat, panti kebugaran, serta rumah billiard atau arena bola sodok selama bulan Ramadhan, kecuali untuk kegiatan yang bersifat keagamaan,” jelas Iwan Gunawan.
Selain itu, pemilik rumah makan, restoran, dan kafe diminta untuk tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari.
“Mereka diharapkan menutup bagian depan usahanya dengan tirai sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tambah Iwan.
Bagi usaha rumah billiard atau bola sodok yang berfungsi sebagai tempat pembinaan atlet, Iwan Gunawan menegaskan bahwa mereka harus menunjukkan surat rekomendasi dari KONI atau POBSI Kota Bandar Lampung.
“Ini untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut benar-benar bertujuan untuk pembinaan atlet,” ujar dia.
Iwan menegaskan sanksi administrasi akan diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini.
“Pelanggaran akan dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha, sesuai dengan Pasal 68 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan,” kata dia.
Selain itu, pembatasan penjualan minuman beralkohol juga diberlakukan selama bulan Ramadhan.
“Semua restoran dan hotel dilarang menjual minuman beralkohol golongan A, B, maupun C,” jelas Iwan.
Hiburan malam di Bandar Lampung tutup selama Ramadhan 1446 H.
Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan. Iwan Gunawan berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan ini demi menjaga kekhidmatan bulan suci Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kebersamaan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak dalam melaksanakan ketentuan ini,” tutup Iwan Gunawan.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Siapkan Pasar Murah Antisipasi Lonjakan Harga