Hindari Penumpukan Pemilih di TPS

oleh
Warga Binaan Demi Konstitusi Memilih dengan Hati Nurani
Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas I Bandarlampung, Agus (37), penyandang disabilitas tunadaksa antusias mengikuti Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024, Senin (18/11/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengimbau masyarakat untuk hindari penumpukan pemilih di TPS dengan datang ke TPS sesuai waktu yang disarankan KPPS dalam surat pemberitahuan memilih.

“Kami mengimbau masyarakat untuk datang ke TPS sesuai waktu yang disarankan dalam surat pemberitahuan memilih,” ujar Erwan di Bandarlampung, Senin (25/11/2024).

Hindari penumpukan pemilih di TPS. KPU RI menetapkan batas maksimum jumlah pemilih pada TPS untuk Pilkada 2024 sebanyak 600 orang.

Erwan menyampaikan TPS dibuka untuk melayani pemilih mulai pukul 07.00-13.00 WIB.

Namun, lanjut dia, ketika pemilih dalam DPT tidak mengikuti waktu yang disarankan dalam surat pemberitahuan memilih, KPPS tetap melayani pemilih.

“Termasuk pemilih yang sudah registrasi atau antre untuk mencoblos di bilik suara, tetap dilayani meskipun sudah melampaui pukul 13.00 WIB,” kata Erwan.

Oleh karena itu, ia meminta kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memaksimalkan pendistribusian surat pemberitahuan memilih.

“Distribusi surat pemberitahuan memilih sudah berjalan sejak kemarin, dan kami memaksimalkan pendistribusian hingga H-1 pemungutan suara pukul 17.00 WIB,” ujar Erwan.

Masyarakat yang belum mendapatkan surat pemberitahuan memilih dapat melapor ke PPS dan KPPS.

“Kami menekankan kepada KPPS agar benar-benar menjaga integritas dalam pelaksanaan pemungutan suara, dan menjamin hak pilih masyarakat,” pungkas Erwan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, surat pemberitahuan memilih atau pemungutan suara merupakan bagian terpenting yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak pada Rabu (27/11/2024) besok.

Setiap pemilih wajib mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara Pilkada 2024 sebagai dokumen resmi melakukan pencoblosan.

Surat pemberitahuan pemungutan suara untuk Pilkada 2024 dimasukkan dalam kategori Model C.Pemberitahuan-KWK. Surat ini diberikan oleh KPPS paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.

Format surat di bagian awal terlihat tujuan penulisan berupa undangan memilih dan nama DPT beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tertera hari/tanggal, waktu pemungutan suara, saran waktu kehadiran, serta nomor atau lokasi TPS.

Baca Juga: Untaian Doa dari KPU Provinsi Lampung untuk Pilkada Damai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *