Ikhtiar Bawaslu Bandarlampung Hadapi Sengketa Pilkada 2024

oleh
Ikhtiar Bawaslu Bandarlampung Hadapi Sengketa Pilkada 2024
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam (kanan) dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsa JP (kiri). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Bawaslu Bandarlampung berikhtiar memperkuat kompetensi Panwaslu Kecamatan dalam menghadapi potensi sengketa pemilihan di Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam menekankan pentingnya Panwaslu Kecamatan dan pihak terkait lainnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan.

“Kami mencoba memberikan pemahaman kepada semua stakeholder terkait potensi sengketa, ada atau tidak,” kata Hasan di sela-sela acara “Workshop Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2024”, Bandarlampung, Kamis (12/9/2024).

Acara ini dihadiri lembaga pemantau pilkada Lampung Democracy Studies (LDS), organisasi kepemudaan, Cipayung Plus, media massa.

Bawaslu Bandarlampung menghadirkan dua narasumber dalam kegiatan tersebut, Pemimpin Redaksi berandalampung.com Hengki Irawan dan Rozali Umar dari Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung.

Hasan mengatakan kegiatan ini menjadi momentum Panwaslu Kecamatan bersama pihak terkait untuk menyamakan pemahaman regulasi yang akan digunakan menghadapi tahapan kampanye, masa tenang, dan pungut hitung.

Terlebih menjelang pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Kota Bandarlampung pada 14 September 2024.

“Dan penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024 juga menjadi poin penting pengawasan, apakah bakal calon ditetapkan atau tidak sebagai calon,” lanjut Hasan.

Ia berharap Panwaslu Kecamatan mampu melakukan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) pemilihan secara cepat.

“Panwaslu Kecamatan harus mampu menyelesaikan sengketa dengan cepat, setelah menerima mandat dari Bawaslu Bandarlampung melalui pendekatan mediasi,” kata Hasan.

Diketahui, terdapat dua Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung yang mendaftar ke KPU setempat pada 27-29 Agustus 2024 yakni petahana Eva Dwiana -Deddy Amarullah dan Reihana-Aryodhia Febriansyah SZP.

Baca Juga: Lurah dan Camat Se-Bandarlampung Kompak Jaga Netralitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *