Iskardo P Panggar: tukin pegawai yang naik, bukan anggota Bawaslu

oleh
Iskardo P Panggar: tukin pegawai yang naik, bukan anggota Bawaslu
Presiden RI Joko Widodo menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu yang diusulkan oleh Kementerian PAN-RB sejak Oktober 2023 lalu. Foto: Tangkapan Layar

DASWATI.ID – Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan tunjangan kinerja (tukin) anggota Bawaslu naik.

Sejumlah media memberitakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tukin anggota Bawaslu.

“Yang benar adalah tukin pegawai lingkup Sekretariat Bawaslu,” singkat Iskardo P Panggar dalam pesan WhatsApp-nya, Rabu (14/2/2024) pagi.

Presiden RI Jokowi menyetujui kenaikan tukin pegawai di Lingkungan Sekretariat Bawaslu menjelang hari pencoblosan melalui Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu tertanggal 12 Februari 2024.

Pemerintah menetapkan tukin terbaru pegawai Bawaslu mencapai Rp29.085.000 hingga Rp1.968.000 untuk kelas jabatan tertinggi hingga terendah. Ada 17 jabatan yang diatur dalam Perpres RI Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.

Koordinator Staf Presiden RI Ari Dwipayana mengatakan hal itu sudah diusulkan sejak Oktober tahun lalu oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB)

“Peraturan pemerintah tentang tukin pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PAN & RB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu,” kata Ari dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (13/2/2024).

Dia menjelaskan kenaikan tukin berdasarkan peningkatan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Sekretariat Jenderal Bawaslu oleh Kementerian PAN-RB pada tahun 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72,95.

“Karena itu, Kementerian PAN-RB mengusulkan tukin pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu dinaikkan dari semula 60 persen kini menjadi 70 persen. Besaran kenaikan tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan,” ujar dia.

Ari menyampaikan kenaikan tukin tidak hanya diberikan pada pegawai Bawaslu.

Namun diberikan juga kepada kementerian dan lembaga lainnya yang dinaikkan sesuai usulan dari Kementerian PAN-RB.

Baca Juga: Lampung Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di 14 Februari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *