DASWATI.ID – KPU Kota Bandarlampung dan partai politik peserta Pemilu 2024 menyepakati jadwal dan lokasi kampanye pemilu rapat umum di Bandarlampung.
Pelaksana Harian Ketua KPU Kota Bandarlampung, Robiul, mengatakan kampanye pemilu rapat umum secara nasional berlangsung selama 21 hari dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Namun, kampanye rapat umum di Kota Bandarlampung hanya berlangsung selama 18 hari oleh partai politik peserta pemilu.
“Kampanye pemilu rapat umum atau kampanye akbar di Bandarlampung dimulai dari 21 Januari – 7 Februari 2024,” ujar dia usai Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Metode Rapat Umum di Hotel Emersia Bandarlampung, Sabtu (20/1/2024).
Sebagai informasi, pelaksanaan kampanye rapat umum atau kampanye akbar diatur dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam keputusan itu, KPU menetapkan jadwal kampanye rapat umum untuk ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 8 Februari sampai 10 Februari 2024.
Berikut jadwal kampanye pemilu rapat umum capres dan cawapres:
8 Februari 2024
- Anies Baswedan-Cak Imin di Jawa Barat;
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jawa Tengah;
- Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Jawa Timur.
9 Februari 2024
- Anies Baswedan-Cak Imin di Jawa Timur (Sidoarjo);
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Kampanye di Jawa Timur (Surabaya);
- Ganjar Pranowo-Mahfud MD di DKI Jakarta.
10 Februari 2024
- Anies Baswedan-Cak Imin di DKI Jakarta (JIS);
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di DKI Jakarta (GBK);
- Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Jawa Tengah.
Lokasi kampanye pemilu rapat umum di Bandarlampung.
KPU Kota dan partai politik peserta pemilu menyepakati jadwal dan lokasi kampanye pemilu rapat umum di Bandarlampung.
“Kampanye akbar diselenggarakan di enam lokasi yang telah disepakati bersama antara KPU Bandarlampung dan partai politik,” kata Robiul.
Ia menyampaikan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Peserta pemilu dapat melakukan rapat umum di lapangan, stadion; alun-alun; atau tempat terbuka lainnya.
Berdasarkan itu, lokasi kampanye pemilu rapat umum di Kota Bandarlampung disepakati sebagai berikut:
- PKOR Way Halim Kecamatan Way Halim;
- Lapangan Baruna Ria Kecamatan Panjang;
- Lapangan Way Dadi Kecamatan Sukarame;
- Lapangan Kalpataru Kecamatan Kemiling;
- Lapangan Sawah Brebes Kecamatan Tanjungkarang Timur;
- Stadion Pahoman Kecamatan Enggal.
Robiul mengimbau kampanye rapat umum dilakukan oleh partai politik peserta pemilu sesuai jadwal yang telah diatur oleh KPU.
Rapat umum dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pukul 18.00 WIB dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Kota Bandarlampung.
Ia juga berharap partai politik peserta pemilu memperhatikan daya tampung tempat rapat umum yang telah disepakati.
“Jangan sampai tempat sudah kita sepakati, tapi yang datang cuma 20-50 orang. Harapan kita semua bisa maksimal. Jumlah peserta kan tidak secara spesifik diatur di dalam PKPU. Lebih dari seribu orang bisa,” pungkas Robiul.
Jaga kondusifitas di masa kampanye pemilu rapat umum.
Rapat koordinasi yang berlangsung siang tadi diikuti Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsa JP, Kapolresta Bandarlampung Kombes Abdul Waras, perwakilan Kodim 0410/KBL, dan partai politik peserta Pemilu 2024.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Abdul Waras dalam rapat koordinasi meminta partai melaksanakan kampanye pemilu rapat umum secara tertib dan damai.
“Rapat umum atau kampanye terbuka, potensinya memang lebih besar karena melibatkan massa, jadi perlu dukungan dari teman-teman partai politik untuk menjaga situasi kamtibmas di Bandarlampung tetap aman dan kondusif,” kata dia.
Pada kesempatan sama, Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsa JP mewanti-wanti partai politik bahwa masa kampanye rapat umum bersamaan dengan masa iklan kampanye pemilu di media cetak, elektronik, dan daring.
Partai politik diminta tidak menyampaikan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA dalam materi kampanye.
“Karena bersamaan dengan iklan kampanye di media, kebanyakan peserta kampanye rapat umum akan memviralkan potongan-potongan atau cuplikan video,” ujar Oddy.
Baca Juga: Kampanye Pemilu Rapat Umum Dibagi Tiga Zona