DASWATI.ID – Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor roda empat jenis Toyota Innova Reborn warna silver yang melibatkan satu oknum anggota Polri aktif dan tiga anggota Polri pecatan.
Kasus yang bermula dari hilangnya kunci mobil perwira Mabes Polri ini berujung pada pengungkapan markas kelompok yang menyimpan ratusan lembar dokumen palsu, mulai dari STNK, BPKB, hingga KTP.
Dalam kasus pencurian ini, tujuh dari sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu oknum anggota Polri aktif berinisial AG.
Sementara itu, pengungkapan ini juga tengah didalami oleh Satnarkoba karena seluruh pelaku positif menggunakan narkoba saat ditangkap.
Berawal dari Kunci Tertinggal di Lift Hotel
Peristiwa pencurian ini menimpa korban AKP FN, seorang perwira Mabes Polri, yang tiba di Lampung dari Jakarta pada hari Jumat (24/10/2025) dengan maksud berlibur.
Saat check-in di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung, korban lupa meletakkan kunci kontak mobilnya, dan hal ini dilaporkan kepada pihak hotel pada Sabtu (25/10/2025).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa sehari sebelumnya, para pelaku kebetulan juga menginap di hotel yang sama.
“Salah satu pelaku berinisial T, saat hendak menaiki lift, menemukan kunci kontak mobil yang hilang tersebut,” ujar dia kepada awak media di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (28/10/2025).
Setelah memastikan bahwa kunci itu bukan milik rekannya, T berupaya mencari mobil dengan menuju parkiran dan memencet remote.
Diketahui, kunci itu milik mobil Innova Reborn warna silver. Penemuan kunci itu segera dilaporkan T kepada inisial D, yang diketahui bertindak sebagai leader atau komandan dalam kelompok mereka.
“Para pelaku, yang memang dikenal sebagai pemain mobil bodong, lantas menyusun rencana jahat,” kata Faria.
Upaya Menyembunyikan dan Terlacak GPS
Aksi pencurian mobil dilakukan pada Minggu dini hari (26/10/2025) pukul 02.45 WIB. Para pelaku berhasil mengeluarkan mobil dari hotel setelah meyakinkan pihak sekuriti dengan menunjukkan kunci dan karcis parkir, meskipun sempat dihalangi.
“Setelah berhasil dicuri, mobil itu diletakkan sementara di daerah Telukbetung. Kelompok ini sempat berencana membawa mobil ke bengkel untuk memeriksa keberadaan GPS, namun rencana tersebut urung dilakukan karena saat itu hari Minggu dan bengkel tutup,” tutur Faria.
Pelaku AG kemudian mengusulkan agar mobil tersebut ditaruh di parkiran RSUD Abdul Moeloek selama kurang lebih empat hari, dalam rangka “mendinginkan” barang bukti kejahatan.

Beruntung, mobil korban memang sudah terpasang GPS. Korban yang menyadari mobilnya hilang segera melakukan tracking dan mengetahui kendaraannya berada di RSUD Abdul Moeloek.
“Berdasarkan hasil pelacakan, rekaman CCTV, dan rangkaian penyelidikan, pihak kepolisian berhasil melakukan pengungkapan kasus,” lanjut Faria.
Jaringan Dokumen Palsu dan Penangkapan Sembilan Orang
Pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan di salah satu lokasi di daerah Langkapura, Bandar Lampung.
Ironisnya, saat ditangkap, para pelaku tengah berkumpul sambil mengisap sabu.
Total sembilan orang diamankan dan dibawa ke Mapolresta, di mana hasil tes urin mereka menunjukkan positif narkoba. Kasus penyalahgunaan narkoba ini kini didalami oleh Satnarkoba.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, memaparkan bahwa dari sembilan orang yang diamankan, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka khusus kasus pencurian yakni oknum AG, D, T, DB, JF, KN, HN.
“Sementara untuk penyalahgunaan narkoba mereka semua masih dalam penanganan. Jadi ada kasus narkoba juga, dan sembilannya positif, saat ini masih didalami Satnarkoba,” jelas dia.
Mereka yang diamankan terdiri dari satu oknum anggota Polri aktif, tiga anggota Polri pecatan, sisanya sipil biasa.
Diketahui, dalam kelompok ini, eksekutor pencurian adalah AG, yang merupakan oknum anggota Polri aktif dan teman kecil D, sang pemimpin.
Di lokasi penangkapan di Langkapura, polisi menemukan satu paket barang bukti yang menunjukkan adanya sindikat dokumen palsu yang terorganisir yaitu:
- 115 lembar STNK palsu;
- 23 BPKB;
- 19 TNKB palsu untuk mobil dan 4 TNKB palsu untuk sepeda motor;
- 22 KTP palsu;
- Cap/stempel, bayclin, materai palsu, dan nota faktur; dan
- 7 logam mulia palsu.
“Dalam jaringan ini, ada pelaku yang bertugas menyiapkan TNKB, BPKB, dan STNK, yang didapatkan melalui market place,” kata Alfret.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman, terutama terkait apakah sindikat ini sudah berhasil “mengawinkan” dokumen palsu dengan kendaraan-kendaraan lain.
“Kami butuh waktu, kami sedang berupaya untuk pengembangan ke arah sana,” ujar Alfret.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 KUHP karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Pasal 363) yang dilakukan secara bersama-sama atau oleh lebih dari satu orang (Pasal 55).
Baca Juga: Komplotan Bandar Lampung: Residivis dan Adik Kandung Gondol Motor Polisi

