DASWATI.ID – Lampung Democracy Studies (LDS) secara kelembagaan menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Putusan ini, yang diambil oleh MK dengan mempertimbangkan kondisi faktual objektif di tengah kompleksitas tata kelola penyelenggaraan pemilu, bertujuan demi menjaga dan menciptakan kualitas pemilu yang lebih baik.
Keputusan ini dinilai memberikan ‘jeda’ yang sangat dibutuhkan bagi perjalanan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Penataan Jadwal Pemilu Serentak Nasional dan Daerah: MK Pisahkan Pemilu Mulai 2029
Penggiat LDS, Aprizal Sopyan, menyoroti bahwa pemisahan ini memberikan ruang bernapas bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan cermat dan tidak terburu-buru.
Sebelumnya, frekuensi pemilu yang tinggi kerap kali menyebabkan kejenuhan pemilih dan berisiko menurunkan partisipasi.
“Dengan adanya putusan ini sebetulnya menjadi kabar baik karena masyarakat bisa lebih fokus pada isu-isu yang substantif di daerah masing-masing,” ujar Aprizal Sopyan dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025) malam.
Aprizal menambahkan bahwa pergumulan politik dan dinamika ke depan dapat meminimalisir silau isu dari pusat, sehingga isu pembangunan di daerah secara substantif bisa disorot, membawa dampak baik bagi perkembangan dan fokus masyarakat di daerah.
Tak hanya bagi pemilih, putusan MK ini juga menjadi angin segar bagi partai politik (parpol). Dengan frekuensi pemilu yang tidak lagi serentak, parpol kini memiliki banyak waktu untuk melakukan penataan ke dalam.
Hal ini mengurangi beban kerja dan memungkinkan mereka untuk lebih mendalam merumuskan kebijakan dan program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Parpol tidak lagi bingung harus melakukan apa, dan isu-isu pembangunan daerah pun bisa fokus jadi perhatian, sebuah sinyal bagus untuk perjalanan demokrasi yang lebih baik ke depan,” harap Aprizal.
Lebih lanjut, putusan MK ini memberi kesempatan bagi parpol untuk melakukan pendidikan politik serta kerja-kerja pencerdasan ke akar rumput, sehingga tidak hanya barter kepentingan yang terjadi tetapi juga melakukan produksi ide dan gagasan.
Baca Juga: Aktivisme Yudisial MK: Batas Konstitusi dan Dampak Putusan Pemilu 2029