DASWATI.ID – Kemunculan SMA (Sekolah Menengah Atas) Siger di Bandar Lampung telah menimbulkan polemik dan memicu pertanyaan serius mengenai status serta legalitas operasionalnya, terutama terkait penggunaan fasilitas publik.
SMA Siger, yang dikelola oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda, diketahui tengah membuka pendaftaran siswa baru untuk tahun ajaran 2025/2026 di empat lokasi yang sebelumnya merupakan bekas gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Bandar Lampung.
Pengamat kebijakan publik sekaligus Dosen Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Lampung, Dr. Dedy Hermawan, menegaskan perlunya klarifikasi yang transparan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
“Hal ini penting untuk membedakan apakah pendirian SMA Siger merupakan inisiatif resmi Pemkot atau inisiatif personal, mengingat kewenangan pendidikan menengah atas berada di tangan pemerintah provinsi, bukan kabupaten/kota,” ujar dia di Bandar Lampung, Kamis (10/7/2025).
Potensi Pelanggaran dan Ketidakadilan
Dedy Hermawan menyoroti bahwa apabila SMA Siger beroperasi di atas lahan atau menggunakan fasilitas milik pemerintah kota, hal tersebut berpotensi menyalahi ketentuan yang berlaku.
“Meskipun inisiatif pendirian sekolah swasta merupakan hal yang positif karena dunia pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan konstitusi dan regulasi yang berlaku,” kata dia.
Lebih lanjut, penggunaan fasilitas negara atau milik pemerintah kota oleh sekolah swasta tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, dan kecemburuan di antara sekolah swasta lainnya yang beroperasi secara mandiri.
“Satuan pendidikan swasta harus beroperasi dalam prinsip kompetisi yang sehat,” tegas Dedy.
Klarifikasi dan Pengawasan Mendesak
Untuk menghindari polemik yang berkepanjangan, Pemkot Bandar Lampung didesak untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai asal-usul pendirian SMA Siger, sumber daya dan fasilitas yang digunakan, serta status Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang terkesan mendadak.
“Semua informasi harus dibuka agar posisi SMA Siger dapat didudukkan secara proporsional, apakah berada di ranah publik atau swasta,” tegas Dedy.
Jika sekolah ini termasuk dalam ranah publik, tegas dia, maka hal tersebut tidak tepat dan perlu dikoreksi.
Menurut Dedy, pemerintah kota sebenarnya memiliki banyak cara untuk berkontribusi dalam dunia pendidikan menengah atas, seperti melalui pemberian beasiswa, kerja sama dalam pendirian fasilitas, atau hibah lahan, asalkan dipastikan tidak melanggar ketentuan kepatutan dan regulasi yang berlaku.
Dedy menyarankan agar kontribusi tersebut dikembalikan pada aturan main yang ada, misalnya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pengelola pendidikan menengah atas.
“Mengingat Yayasan Siger Prakarsa Bunda merupakan lembaga swasta, akses terhadap sumber daya publik atau fasilitas negara memerlukan dasar hukum yang jelas yang mengatur bantuan pemerintah kota kepada yayasan swasta,” jelas dia.
“Dalam hal ini, DPRD juga perlu melakukan pengawasan dan koordinasi untuk memastikan semua berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Dedy.
Pendaftaran SMA Siger Dibuka 9-10 Juli 2025
Yayasan Siger Prakarsa Bunda telah mengumumkan penerimaan murid baru untuk SMA Siger Bandar Lampung Tahun Ajaran 2025/2026.
Pendaftaran gratis dijadwalkan pada 9-10 Juli 2025 di empat lokasi strategis:
- SMA 1 Siger Bandar Lampung: Jalan Ikan Sembilang No. 16, Kecamatan Bumi Waras (SMPN 38 Bandar Lampung)
- SMA Siger 2 Bandar Lampung: Jalan Soekarno Hatta No. 18 (SMPN 39 Bandar Lampung)
- SMA Siger 3 Bandar Lampung: Jalan Pulau Buton Raya (SMPN 44 Bandar Lampung)
- SMA Siger 4 Bandar Lampung: Jalan Padat Karya, Kecamatan Rajabasa (SMPN 45 Bandar Lampung).
Syarat pendaftaran meliputi domisili Bandar Lampung, fotokopi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, KTP orangtua, surat keterangan lulus, surat keterangan tidak mampu, dan pas foto berwarna.
Keberadaan dan operasional SMA Siger di lokasi-lokasi bekas fasilitas publik ini menjadi inti dari pertanyaan mengenai kepatutan yang kini mengemuka di tengah masyarakat dan pengamat kebijakan.
Baca Juga: Merajut Kembali Asa Guru Honorer R4 Lampung