Jeritan Petani Terjawab: Revitalisasi Sektor Pupuk Resmi Berlaku

oleh
Jeritan Petani Terjawab: Revitalisasi Sektor Pupuk Resmi Berlaku
Dokumentasi Kementerian Pertanian

DASWATI.IDKementerian Pertanian (Kementan) secara resmi mengumumkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen melalui langkah efisiensi dan realokasi anggaran yang strategis.

Kebijakan ini, yang disebut Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebagai “tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk,” ditujukan untuk mengurangi beban biaya produksi petani dan memperkuat kedaulatan pangan nasional.

Pengumuman penurunan HET ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 yang diterbitkan pada 22 Oktober 2025.

Mentan Amran, didampingi oleh Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk dapat sampai ke petani dengan harga yang terjangkau, tanpa adanya keterlambatan dan kebocoran.

Efisiensi Tanpa Beban APBN

Dalam keterangannya, Mentan Amran menegaskan bahwa penurunan harga sebesar 20 persen ini dilakukan melalui efisiensi dan realokasi anggaran yang tepat sasaran, sehingga kebijakan ini tidak menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Amran menyebut langkah ini sebagai terobosan Presiden.

Langkah konkret yang diambil Kementan untuk merealisasikan harga baru ini mencakup revitalisasi industri pupuk dan pemangkasan rantai distribusi.

“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan dan kebocoran. Kami menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” tegas Mentan Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Amran meyakini bahwa revitalisasi pupuk ini akan berdampak luas, termasuk menurunkan biaya produksi, meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP), dan mendorong lonjakan produksi di tahun berikutnya.

Detail Penurunan Harga

Penurunan harga sebesar 20 persen ini mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan oleh petani.

Kebijakan strategis ini diperkirakan akan dirasakan langsung oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat, yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.

Beberapa perubahan HET pupuk bersubsidi yang signifikan yakni:

  • Urea: Turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram;
  • NPK: Turun dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram;
  • NPK kakao: Turun dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram;
  • ZA khusus tebu: Turun dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram;
  • Pupuk organik: Turun dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.

Apresiasi dari HKTI

Langkah efisiensi yang dijalankan pemerintah dalam satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo ini mendapatkan apresiasi dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).

Sekretaris Jenderal HKTI, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa kebijakan efisiensi ini, termasuk penurunan HET pupuk bersubsidi, telah berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani.

Menurut Karding, saat ini petani dapat memperoleh pupuk dengan harga yang lebih terjangkau dan pasokannya semakin lancar.

“Seluruh petani pasti senang dengan keputusan ini. Terima kasih kepada pemerintah yang mau mendengar dan mencari solusi atas jeritan petani selama ini,” ujar Abdul Kadir Karding.

Karding menambahkan, kebijakan ini membuktikan perhatian besar Presiden Prabowo terhadap sektor pertanian sebagai fondasi utama kedaulatan pangan nasional.

HKTI menilai penurunan harga pupuk ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat produktivitas pertanian nasional.

Selain itu, Karding juga secara khusus memuji peran Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum HKTI.

Karding menyebut latar belakang Sudaryono sebagai anak petani membuat permasalahan petani di lapangan cepat diserap dan dicarikan solusi demi kesejahteraan mereka.

Kebijakan penurunan harga pupuk ini diharapkan dapat secara jelas mengurangi beban biaya produksi, meningkatkan produktivitas, dan pada akhirnya memperkuat ketahanan pangan nasional.

Menurut Mentan Amran, langkah efisiensi ini adalah bukti konkret keberpihakan negara kepada petani, yang merupakan ujung tombak dalam mewujudkan kedaulatan pangan Indonesia.

Baca Juga: Mentan Sikat Habis Kios Pupuk Nakal di Lima Lumbung Pangan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *