OPINI » Jeritan Tanah yang Terampas: Drama Ketidakpastian Petani Lampung Timur

Jeritan Tanah yang Terampas: Drama Ketidakpastian Petani Lampung Timur

oleh
Jeritan Tanah yang Terampas: Drama Ketidakpastian Petani Lampung Timur
Ilustrasi: Josua Napitupulu

Oleh: Prabowo Pamungkas—Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung

DASWATI.ID – Lebih dari satu tahun, pengaduan masyarakat dari delapan desa di Lampung Timur terkait dugaan kasus mafia tanah tak kunjung menemui titik terang.

Ratusan keluarga petani penggarap kini hidup dalam ketidakpastian, menghadapi ancaman perampasan ruang hidup mereka di tengah proses hukum yang berjalan lambat dan janji-janji yang belum terpenuhi.

Kasus yang saat ini ditangani oleh Polda Lampung melibatkan dugaan penerbitan sertifikat di atas tanah garapan seluas 401 hektare, yang berdampak pada 418 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 2.000 jiwa masyarakat.

Meskipun Polda Lampung telah melakukan upaya penyelidikan, termasuk pengambilan keterangan warga dan pemetaan titik koordinat objek yang dilaporkan, proses tersebut masih terhambat.

Informasi yang diterima masyarakat dari penyidik pada 17 Juli 2025 menunjukkan bahwa penyelidikan lebih lanjut belum dapat dilakukan karena dokumen buku tanah yang diduga cacat administrasi belum diserahkan oleh BPN Lampung Timur kepada Polda Lampung, meskipun Polda telah dua kali menyurati BPN.

Baca Juga: Polda Lampung dan BPN Tinjau Lahan Garapan Masyarakat Terkait Dugaan Mafia Tanah

Sebelumnya, pada 21 Mei 2025, ribuan masyarakat dari Desa Sri Pendowo, Desa Bandar Agung, Desa Waringin Jaya, Desa Wana, Desa Sri Menanti, Desa Giri Mulyo, Desa Sribhawono, dan Desa Brawijaya telah melakukan aksi massa di kantor Bupati Lampung Timur.

Mereka menuntut Bupati untuk mendorong penyelesaian konflik agraria ini dengan membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor BPN Lampung Timur juga hadir dan menyatakan komitmen penuh dalam penyelesaian kasus.

Namun, hingga saat ini, belum ada satupun tuntutan warga yang dipenuhi, termasuk janji Bupati untuk mengagendakan kunjungan ke lokasi konflik.

Masyarakat juga menghadapi kekhawatiran atas indikasi praktik mafia tanah yang lebih dalam.

Beberapa orang tidak dikenal dan pihak bank milik negara pernah masuk ke lahan yang bersengketa.

Setelah dikonfirmasi oleh warga, terungkap bahwa orang-orang tersebut sedang mencari tanah yang sertifikatnya dijadikan jaminan peminjaman uang oleh oknum-oknum yang menguasai sertifikat yang diduga cacat administrasi tersebut.

BPN Lampung Timur sendiri telah melakukan pencatatan blokir terhadap 177 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga terbit secara cacat administrasi berdasarkan surat Nomor MP.01.01/1674-18.07/XII/2024 yang diterbitkan pada 10 Desember 2024 dan ditujukan kepada Menteri ATR/BPN.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Digeruduk Petani Lampung

LBH Bandar Lampung, sebagai kuasa hukum masyarakat, akan menyurati Bupati Lampung Timur, BPN Lampung Timur, dan Polda Lampung untuk meminta agar Bupati dan BPN Lampung Timur segera menindaklanjuti pengaduan yang telah dilakukan.

LBH Bandar Lampung menekankan pentingnya tidak ada proses pembiaran dan pengabaian dari pemerintah, khususnya Bupati Lampung Timur yang telah berkomitmen akan turut mendorong penyelesaian kasus.

Selain itu, BPN Lampung Timur diwajibkan untuk bertindak kooperatif dan tidak menghalang-halangi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Lampung, yang dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice.

Baca Juga: Petani Lampung Timur Butuh Lebih dari Sekadar Caping dan Sepatu

Konflik agraria di Desa Wana, yang menjadi representasi kasus ini, bukan sekadar persoalan administratif atau sengketa biasa.

Kasus ini merupakan cermin dari ketimpangan struktural dan ketidakadilan agraria yang masih kuat bercokol di Indonesia.

Upaya pengungkapan dugaan kasus mafia tanah di Lampung Timur diharapkan dapat menjadi momentum bagi Kepolisian untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, terutama dalam penegakan hukum yang menyangkut masyarakat miskin, khususnya petani penggarap.

Sudah saatnya negara memihak kepada rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya pada tanah yang kini hendak dirampas atas nama legalitas semu.

Baca Juga: Kanwil ATR/BPN Telusuri Dugaan Mafia Tanah di Lampung Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *