Jumlah Pemilih untuk Pilgub Lampung 2024 Berkurang Berdasarkan DP4

oleh
DPTb Lampung Pemilu 2024 Capai 75.705 Jiwa
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Jumlah pemilih untuk Pilgub Lampung 2024 berkurang berdasarkan DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Angka jumlah data pemilih se-Provinsi Lampung di Pilkada Serentak 2024 hasil sinkronisasi antara DP4 dengan DPT Pemilu 2024 berjumlah 6.535.732 pemilih,” ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, saat dihubungi dari Bandarlampung, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga: Sebaran Pemilih Potensial Pilkada 2024 di Lampung

Sebelumnya, pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024, KPU Provinsi Lampung menetapkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 6.539.128 jiwa.

Jumlah pemilih untuk Pilgub Lampung 2024 berkurang berdasarkan DP4 Kemendagri sebanyak 3.396 jiwa.

Agus Riyanto mengatakan pemilih potensial Pilgub Lampung 2024 ini tersebar di 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan, 13.214 TPS (Tempat Pemungutan Suara).

“Hasil pemetaan TPS yang dilakukan oleh 15 KPU Kabupaten/Kota sebanyak 13.214 TPS,” jelas dia.

Ia menyampaikan satuan kerja KPU di 15 kabupaten/kota se-Lampung akan melakukan pemutakhiran data pemilih per TPS.

“Tahapan pemutakhiran data pemilih sekarang ini adalah tahapan pemetaan TPS di masing-masing KPU Kabupaten/Kota,” kata Agus.

KPU Kabupaten/Kota melakukan pemetaan TPS dengan ketentuan bahwa setiap TPS pemilihnya maksimal berisi 600 pemilih per TPS.

Pemutakhiran data pemilih, jelas Agus, akan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih dengan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

“Jumlah Pantarlih yang akan direkrut untuk melakukan coklit dari rumah ke rumah sebanyak 24.553 Pantarlih,” ujar dia.

Coklit dilakukan Pantarlih dengan ketentuan, apabila jumlah pemilih per TPS di bawah 400 pemilih, maka satu orang Pantarlih.

Sedangkan TPS dengan jumlah pemilih 400-600 orang, maka coklit dilakukan dua Pantarlih.

“Kegiatan coklit yang dilakukan Pantarlih akan dimulai dari 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024,” pungkas Agus.

Baca Juga: Pemilih Potensial Pilkada Bandarlampung 2024 Capai 794.249 Jiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *