DASWATI.ID – Sejumlah kabupaten/kota di Lampung gelar pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 sejak Selasa, 27 Februari 2024.
“Ada beberapa KPU Kabupaten/Kota yang sudah melakukan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten/kota,” ujar Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami di Bandarlampung.
Dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung terdapat 11 daerah yang telah melakukan dan menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
“Empat daerah belum menjadwalkan pleno karena memang ada yang baru selesai rekapitulasi tingkat kecamatan di seluruh wilayah kerja daerah itu,” kata Erwan.
Selasa (27/2/2024): Tanggamus, Tulangbawang, Kota Metro.
Rabu (28/2/2024): Lampung Timur, Mesuji, Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu.
Kamis (29/2/2024): Lampung Selatan, Tulangbawang Barat, Pesawaran.
Erwan menyampaikan proses rekapitulasi tingkat kabupaten/kota berbasiskan data D.HASIL Kecamatan yang sudah direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kabupaten/Kota di Lampung gelar pleno rekapitulasi.
Dalam rangka persiapan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota ini, lanjut Erwan, KPU Lampung telah melaksanakan rapat koordinasi bersama 15 KPU Kabupaten/Kota.
Proses rekapitulasi yang dilakukan berjenjang dari tingkat KPPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU Pusat membantu meminimalisir potensi kesalahan dan manipulasi data perolehan suara.
“Kami punya komitmen yang besar untuk menjaga suara pemilih. Untuk rekapitulasi tingkat provinsi, kami menunggu selesainya rekapitulasi tingkat kabupaten/kota,” ujar dia.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota mulai 15 Februari – 6 Maret 2024.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi mulai 17 Februari – 10 Maret 2024.
“Kalau di tingkat kabupaten/kota berakhir 5 Maret 2024. Jadwal kami maksimal sampai tanggal 10 Maret 2024. Insyaallah minggu depan sudah mulai kami laksanakan rekapitulasi tingkat provinsi,” pungkas Erwan.
Baca Juga: KPU Lampung Hitung Ulang 547 Kotak Suara di 147 TPS