DASWATI.ID – Penjualan amunisi ilegal kini telah merambah ruang digital, dengan modus operandi yang menyasar platform daring (dalam jaringan).
Polda Lampung berhasil membongkar praktik penjualan peluru berbagai kaliber melalui platform digital, dimana produk-produk tersebut disamarkan sebagai peralatan mekanik seperti mur, baut, hingga kunci pas.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus industri rumahan perakitan senjata api (senpi) ilegal di Kota Bandar Lampung.
Pelaku berinisial RK, diketahui mendapatkan amunisi yang dijual di salah satu platform digital tersebut.
“Produknya tampak seperti alat mekanik, tapi di deskripsi tertulis kaliber 5,56 mm dan lainnya,” terang Helmy dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
Baca Juga: Jejak Gelap Senjata Rakitan dan Amunisi Ilegal di Lampung
Deskripsi tersembunyi ini menjadi sinyal terselubung bagi jaringan pembeli, bahwa produk yang dijual sebenarnya adalah amunisi. Sehingga tidak terdeteksi oleh sistem keamanan platform dan tetap dapat dipasarkan secara terbuka.
Jejak Digital Lacak Penjual ke Purbalingga
Berawal dari informasi tersebut, Tim Siber Polda Lampung melakukan pelacakan jejak digital yang mendalam.
Upaya ini membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka berinisial A di Purbalingga, Jawa Tengah.
Tersangka A diduga merupakan bagian dari jaringan pemasok amunisi ilegal secara daring.
“Dari platform digital itu, tim kami bersama unit cyber melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku lain,” ujar Helmy.
Selain A, dua tersangka lainnya, RS dan RK, juga turut diamankan.
Terungkap bahwa RK telah merakit senjata api ilegal sejak tahun 2023 dan telah menjualnya ke berbagai konsumen.
Ribuan Amunisi Diamankan
Dari penggerebekan yang dilakukan di beberapa lokasi, polisi berhasil menyita sejumlah besar barang bukti penting:
- 8.353 butir amunisi dari berbagai kaliber, termasuk 7,62 mm, 5,56 mm, 38 special, dan 9 mm;
- 1.044 butir selongsong peluru;
- 4 pucuk senjata api rakitan;
- Mesin las, bor, serta peralatan modifikasi air gun;
- Perangkat senjata lain seperti silencer, teleskop, dan silinder revolver;
- Barang pendukung seperti telepon genggam (handphone) dan satu unit mobil.
Kapolda Helmy Santika menegaskan bahwa peredaran senjata dan amunisi ilegal berbasis digital ini memiliki potensi besar untuk disalahgunakan dalam tindak kejahatan.
“Kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan di Lampung kerap melibatkan senjata api. Maka kami terus telusuri jaringan ini agar tak berkembang lebih luas,” tegas dia.
Saat ini, Polda Lampung terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital terkait perdagangan senjata ilegal dan mengimbau platform-platform daring agar lebih waspada terhadap konten yang mencurigakan.