DASWATI.ID – KPU Provinsi Lampung mengimbau peserta pemilu menghormati umat Kristiani yang beribadah saat melangsungkan kampanye pemilu di Hari Natal pada Senin, 25 Desember 2023.
“Kampanye pemilu tetap berjalan di Hari Raya Natal sesuai dengan tahapan kampanye Pemilu 2024,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana, saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).
Tahapan kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023 dan akan berlangsung hingga 10 Februari 2024.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Namun, Antoniyus mengingatkan agar pelaksanaan kampanye pemilu di Hari Natal tetap mengedepankan toleransi antarumat beragama.
Tidak hanya saat hari besar keagamaan saja, peserta pemilu juga wajib menghormati waktu ibadah.
“Dia (peserta pemilu) harus menghormati hari ibadah. Misalnya, mau kampanye rapat umum, atau tatap muka, bertepatan pada hari Jumat, ya berhenti dulu untuk memberikan kesempatan orang mau Jumatan, atau pas hari Minggu orang mau gereja. Nyepi juga begitu,” jelas dia.
Hal senada disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, bahwa kampanye Pemilu 2024 tetap berlangsung di Hari Raya Natal.
“Iya tetap berjalan,” singkat Tamri lewat pesan singkat WhatsApp.
Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam SKB tersebut, Hari Raya Natal pada Senin 25 Desember 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Kemudian, Selasa 26 Desember 2023 sebagai hari cuti bersama Hari Raya Natal.