Kampanye Pemilu Rapat Umum Dibagi Tiga Zona

oleh
Kampanye Pemilu Rapat Umum Dibagi Tiga Zona
Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz memimpin Rapat Koordinasi dengan Tim Pasangan Calon dan Partai Politik dalam Pelaksanaan Kampanye Metode Rapat Umum, di Ruang Sidang Utama KPU, Minggu (14/1/2024). Foto: Istimewa

DASWATI.ID – KPU RI membagi zona kampanye pemilu rapat umum berdasarkan pembagian waktu di Indonesia setelah rapat koordinasi bersama tim paslon capres cawapres dan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Anggota KPU RI August Mellaz dan Yulianto Sudrajat memimpin Rapat Koordinasi dengan Tim Pasangan Calon dan Partai Politik dalam Pelaksanaan Kampanye Metode Rapat Umum, di Ruang Sidang Utama KPU, Minggu (14/1/2024).

August Mellaz selaku Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI mengatakan pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan masing-masing tim paslon maupun parpol terkait kampanye pemilu rapat umum.

“Jadi ada dua skema yang saat ini sedang kami bahas secara teknis, itu sudah diambil kebijakan. Zona kampanye untuk pemilu untuk paslon itu dibagi dalam tiga zona, Zona A, B, C,” ujar dia dikutip dari Detikcom.

Kampanye pemilu rapat umum capres cawapres akan dimulai pada 21 Januari – 10 Februari 2024, termasuk untuk kampanye iklan di media massa.

August menyampaikan selanjutnya akan dibahas kembali penentuan waktu dan lokasi kampanye pemilu rapat umum.

“Nanti akan ditentukan Zona A paslon yang mana, Zona B paslon mana, Zona C paslon yang mana,” kata dia.

August menjelaskan, zonasi kampanye rapat umum atau kampanye terbuka Pemilu 2024 dibagi berdasarkan zona waktu di Indonesia secara proporsional.

“Kan ada 38 provinsi, dibagi secara proporsional berdasarkan basis waktu. Misalnya Waktu Indonesia Barat, Waktu Indonesia Tengah, Waktu Indonesia Timur. Jadi, nanti akan ada konteks pembagian zona,” ujar dia.

Setiap paslon, lanjut August, akan berkampanye juga di zona masing-masing.

“Misalnya, sekarang paslon tertentu di Zona A, kemudian paslon berikutnya di Zona B, paslon berikutnya di Zona C. Itu akan bergantian,” kata dia.

Ia menyampaikan, saat ini, tim teknis dari KPU RI bersama LO (Liaison Officer/Penghubung) paslon capres cawapres, dan parpol masih melakukan rapat pembahasan terkait hal-hal teknis kampanye rapat umum atau kampanye akbar Pemilu 2024.

Baca Juga: Daftar Lembaga Survei Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *