DASWATI.ID – Kasus penjualan gading gajah yang melibatkan FS di Bandar Lampung dihentikan pihak kepolisian.
FS, yang sebelumnya terseret kasus penjualan pipa rokok berbahan gading gajah, kini bebas dan kembali menjalani hari-harinya dengan berjualan sepatu di rukonya di Kelurahan Langkapura, Bandar Lampung.
Keputusan penghentian penyidikan (SP3) oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung memungkinkan FS melanjutkan hidupnya setelah dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.
FS ditangkap pada 6 Maret 2025 malam dalam operasi undercover buy oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Polisi menyita 23 batang pipa rokok berbahan gading gajah sebagai barang bukti.
Awalnya, FS dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Namun, Kasatreskrim Kompol Enrico Sidauruk menjelaskan bahwa penyidikan dihentikan setelah pemeriksaan menunjukkan FS memiliki gangguan kejiwaan.
“Kasusnya sudah di-SP3 karena yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan,” ujar Enrico, Kamis (10/4/2025) lalu, tanpa merinci hasil pemeriksaan tersebut.
Kasus gading gajah FS dihentikan. Kini ia kembali berjualan sepatu di Bandar Lampung.
Sebuah video yang beredar pada 8 April 2025 menunjukkan FS kembali beraktivitas di rukonya, menandakan kembalinya ia ke kehidupan sehari-hari.
Sebelumnya, FS, seorang pedagang sepatu berusia 42 tahun di Bandar Lampung, ditangkap oleh polisi pada Kamis, 6 Maret 2025, karena menjual pipa rokok dari gading gajah.
Penangkapan terjadi di tokonya di Jalan Imam Bonjol setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.
Dari penangkapannya, polisi menyita 23 batang pipa gading dengan ukuran bervariasi antara 10 hingga 25 cm.
FS mengaku terpaksa menjual pipa rokok dari gading gajah untuk mendapatkan keuntungan karena sepi pembeli sepatu.
Ia memperoleh barang tersebut dari Solo, Tegal, dan Yogyakarta, dengan harga jual bervariasi hingga Rp6 juta.
Kasus ini sempat mencuri perhatian publik setelah Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, memimpin pengungkapan temuan awal pada 5 Maret 2025.
Kini, dengan dihentikannya proses hukum, FS mendapat kesempatan untuk memulai lembaran baru di tengah komunitasnya.
Baca Juga: Aksi Lampung Bersama Palestina Diundur Jadi 19 April 2025