Kasus Kematian Pratama Dilaporkan ke Kemenkumham

oleh
Kasus Kematian Pratama Dilaporkan ke Kemenkumham
Seratusan mahasiswa Universitas Lampung dari berbagai organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unila menggelar aksi solidaritas bertajuk #JusticeforPratama di kampus setempat, Selasa (3/6/2025). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Kasus kematian Pratama Wijaya Kusuma dilaporkan ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), Kamis (5/6/2025).

Pratama Wijaya Kusuma seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), meninggal pada 28 April 2025 setelah mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) pada 10-14 November 2024 di Desa Talang Mulya, Pesawaran.

Kasus ini terus diselidiki oleh Polda Lampung dan Tim Investigasi internal Unila.

Ibunda Pratama Wijaya Kusuma, Wirna Wani, bersama lima teman putranya yang menjadi korban dugaan kekerasan saat diksar Mahepel Unila, mendatangi Polda Lampung pada Kamis (5/6/2025) untuk memenuhi permintaan keterangan.

Wirna Wani didampingi kuasa hukumnya dari LBH Sungkai Bunga Mayang, yaitu Icen Amsterly, Yosef Friadi, dan Abdy Muhariansyah.

Icen Amsterly menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk mendampingi pemeriksaan saksi dari kelima korban atas dugaan tindak pidana kekerasan tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum mendampingi terkait klarifikasi Saksi lima korban. Hari ini kami hanya mendampingi pemeriksaan saksi saja atas dugaan tindak pidana kekerasan itu,” ujar Icen di Mapolda Lampung.

Sebagai tambahan alat bukti dalam kasus ini, pihak kuasa hukum telah menyertakan rekam medik dari RS Bintang Amin dan akta kelahiran Pratama.

Pratama meninggal dunia usai menjalani perawatan di Puskesmas RBI (Rajabasa Indah), RS Bintang Amin, dan RSUD Abdul Moeloek.

“Info dari kawan-kawan penyidik ada bidan yang pertama kali menangani (korban Pratama) dari Puskesmas RBI,” tambah Icen.

Baca Juga: Duka Mendalam Ibunda Pratama Wijaya Kusuma

Kasus Kematian Pratama Dilaporkan ke Kemenkumham
Ibu korban Pratama Wijaya Kusuma, Wirna Wani (tengah), bersama lima korban lainnya (kiri), dan kuasa hukum dari LBH Sungkai Bunga Mayang di Mapolda Lampung, Kamis (5/6/2025). Foto: Josua Napitupulu

Kuasa Hukum Melapor ke Kemenkumham

Pada hari yang sama, lanjut dia, kasus kematian Pratama juga telah dilaporkan ke Kemenkumham untuk membuat pengaduan atas dugaan tindak pidana kekerasan dan pelanggaran HAM.

“Kami ke Kemenkumham tadi, kami menyerahkan bukti foto kegiatan, foto korban, rekam medik, dan izin kegiatan dari dekanat,” jelas dia.

Icen menuturkan, dari keterangan para korban, tindak kekerasan yang dilakukan oleh para senior dan panitia diksar Mahepel mengakibatkan dampak yang sangat fatal.

“Di sana ada pemukulan, penendangan, dan ada juga yang diinjak. Dari keterangan korban, ada salah satu korban yang dipaksa minum spiritus,” kata dia. 

Lebih lanjut, dari keterangan para korban, terungkap bahwa korban yang meninggal dunia, Pratama Wijaya Kusuma, dipaksa minum spiritus.

“Informasi dari kawan-kawan korban yang lima orang ini, korban (Pratama) yang minum spiritus itu,” ujar Icen.

Mengenai kondisi lima korban lainnya, Icen menyampaikan saat ini mereka dalam keadaan sehat.

“Kondisi korban lainnya sekarang ini sehat, tapi setelah kejadian itu, ada salah satu korban atas nama Faris (Arnando Al Faaris), itu pendengarannya berkurang karena ada penamparan informasinya,” pungkas Icen.

Baca Juga: Mengungkap Kasus Kematian Pratama dalam Dua Pekan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *