DASWATI.ID – Kebebasan berekspresi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Metro terancam dengan tindakan kriminalisasi pihak kampus.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro membekukan sepihak Senat Fakultas Hukum dan melaporkan dua mahasiswanya ke pihak berwajib.
Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi menuturkan peristiwa itu bermula ketika Senat Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro mengkritik fasilitas kampus saat PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru).
“Hal ini menjadi preseden buruk terhadap ruang kebebasan sipil di lingkup kampus. Seharusnya kampus menjamin kebebasan berpikir dan berpendapat setiap sivitas akademik,” ujar Indra dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Kebebasan berekspresi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Metro terancam.
YLBHI-LBH Bandarlampung mengecam tindakan pembungkaman kebebasan berekspresi dan kriminalisasi terhadap mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.
“Kampus yang berada di bawah naungan Muhammadiyah ini menunjukkan wajah otoriter dan antikritiknya dengan membekukan Senat Fakultas dan melaporkan dua mahasiswanya dengan tuduhan pencemaran nama baik kampus melalui Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Indra.
Ia menyampaikan tindakan Universitas Muhammadiyah Metro memperparah situasi penyempitan ruang kebebasan sipil dan kemunduran demokrasi di Provinsi Lampung.

Kriminalisasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Metro mengancam kebebasan berekspresi di kampus.
Pembungkaman kebebasan berekspresi, tutur Indra, juga pernah terjadi sebelumnya pada tahun 2021 di Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) Lampung.
“UTI Lampung memberikan sanksi drop out dan skorsing kepada mahasiswanya terkait aktivitas kemahasiswaan,” ujar dia.
Kemudian, Universitas Bandarlampung (UBL) juga pernah melaporkan mahasiswanya ke polisi karena melakukan demonstrasi di kampus.
“Di lingkup nasional baru-baru ini juga terjadi pembekuan BEM FISIP Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang melakukan kritik kepada kekuasaan,” kata Indra.
Jika melihat hal tersebut, lanjut dia, terlihat adanya sebuah pola bahwa kampus menjadi lebih represif dan gagap dalam menerima kritik atau menangani ekspresi mahasiswanya.
Untuk itu, LBH Bandarlampung menuntut Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro untuk menghentikan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi mahasiswa, dan mencabut SK pembekuan pengurus Senat Fakultas Hukum.
Kemudian, mendorong Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah untuk mengevaluasi kinerja dari Universitas Muhammadiyah Metro terkait peristiwa ini.
“LBH Bandarlampung juga siap mendampingi mahasiswa korban kriminalisasi dan pembredelan Senat Fakultas Hukum,” tutup Indra.
Baca Juga: Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Metro Mengadu ke Komnas HAM