DASWATI.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola ekspor karet alam spesifikasi teknis atau Standard Indonesian Rubber (SIR).
Permendag Nomor 1 Tahun 2026 untuk menjaga mutu produk, meningkatkan daya saing di pasar global, serta menjamin stabilitas harga di tingkat produsen.
Baca Juga: Uni Eropa Sahkan Aturan Produk Bebas Deforestasi untuk 7 Komoditas
Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026), menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk memastikan produk Indonesia memenuhi standar internasional dan menjaga reputasi Indonesia sebagai produsen karet utama dunia.
Permendag ini ditetapkan pada 7 Januari 2026 dan mulai berlaku efektif 14 hari sejak diundangkan pada 14 Januari 2026.
Efisiensi Perizinan Melalui Sistem Digital
Guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha, seluruh proses penerbitan, perubahan, dan perpanjangan Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR kini dilaksanakan secara elektronik melalui sistem INATRADE.
Sistem ini telah terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (SINSW) untuk mempercepat pelayanan perizinan.
Kemendag menjamin proses permohonan yang telah memenuhi syarat akan selesai paling lama dalam tiga hari kerja tanpa dipungut biaya.
Selain itu, wewenang penerbitan TPP SIR kini diperluas hingga ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Kepatuhan Standar SNI dan Pengawasan Lapangan
Dalam aturan terbaru ini, ekspor SIR hanya diizinkan bagi eksportir produsen yang memiliki TPP SIR dan wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1903:2017.
Terdapat pembaruan skema penilaian pada SNI tersebut, termasuk pengaturan teknis bahan olah karet, batas kontaminan, hingga penggunaan bahan penggumpal yang direkomendasikan.
Setiap peti kemas (bandela) yang diekspor juga wajib mencantumkan label yang memuat kode TPP SIR, jenis SIR, dan identitas produsen.
Ketentuan ini juga selaras dengan kesepakatan dalam International Tripartite Rubber Council (ITRC) untuk menjaga keseimbangan pasar internasional.
Penegakan Hukum dan Verifikasi Mutu
Pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan melalui verifikasi kesesuaian mutu oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dan penerapan sanksi administratif bagi pelanggar.
Langkah ini diambil untuk menggantikan regulasi lama dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2023 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan industri saat ini.
Hadirnya Permendag Nomor 1 Tahun 2026 diharapkan dapat menghindari kekosongan hukum serta menjamin kinerja ekspor karet alam nasional tetap kompetitif dan berkelanjutan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah optimistis kepercayaan pasar global terhadap karet Indonesia akan terus meningkat.

