DASWATI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan peraturan tes akademik lewat Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Peraturan tes akademik ini diundangkan pada 3 Juni 2025 untuk memperkuat sistem penilaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif bagi seluruh peserta didik di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa TKA merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menjamin hak setiap murid mendapatkan penilaian capaian akademik yang adil dan berkualitas, tanpa diskriminasi jalur pendidikan.
“TKA memberikan kesempatan setara bagi murid dari jalur formal, nonformal, maupun informal untuk mengukur kemampuan akademiknya secara kredibel dan transparan,” ujar Toni dalam keterangannya, Minggu (8/6/2025).
Baca Juga: SPMB 2025: Sekolah Wajib Verifikasi dan Validasi Data Calon Siswa
Pelaksanaan TKA tahun ini ditujukan untuk siswa kelas 12 SMA dan kelas akhir SMK. Untuk jenjang SD dan SMP, TKA akan dimulai pada tahun 2026.
Peserta dari semua jalur pendidikan akan menerima nilai dan kategori capaian yang berlaku secara nasional, serta sertifikat hasil TKA bagi murid jalur formal dan nonformal.
Hasil TKA memiliki fungsi strategis sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru SMP, SMA, dan SMK; pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi; penyetaraan hasil belajar bagi jalur nonformal dan informal; referensi seleksi akademik lainnya; serta acuan dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan.
Masyarakat dapat mengakses salinan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA melalui laman resmi JDIH Kemendikdasmen.
Baca Juga: SPMB Lampung 2025: Pendidikan Lebih Adil

