Kemnaker Optimalkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

oleh
Kemnaker Optimalkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (tengah) pada acara peringatan Hari Migran Internasional 2023 di Lampung Timur, Senin (18/12/2023). Foto: Arsip Humas Kemnaker

DASWATI.ID – Kementerian Tenaga Kerja atau Kemnaker optimalkan perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah, mengatakan perlindungan terhadap pekerja migran kini telah menyeluruh.

“Perlindungan tersebut mencakup keluarga para pekerja migran yang mengikuti program jaminan sosial,” ujar Ida pada peringatan Hari Migran Internasional 2023 di Lampung Timur, Senin (18/12/2023).

Kemnaker optimalkan perlindungan pekerja migran Indonesia dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 menjadi upaya pemerintah dalam melindungi PMI secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” kata Ida.

Dia menjelaskan manfaat perlindungan sosial itu di antaranya bantuan dana bagi PMI yang mengalami terbukti kekerasan seksual, kecelakaan kerja selama bekerja di negara penempatan.

“Sampai keadaan terburuk, kematian, akan mendapatkan dana kematian. Dan anak PMI yang meninggal di negara penempatan akan disekolahkan hingga ke perguruan tinggi,” ujar Ida.

Di sisi lain, lanjut dia, ada sejumlah konsekuensi agar pekerja migran Indonesia bisa berbicara di kancah internasional.

Yakni para pekerja migran harus mempunyai kompetensi dan daya kreatif agar memiliki daya saing yang tinggi.

“Penempatan yang baik sesuai dengan kompetensinya, tentu akan berdampak pada penghasilan dan kesejahteraan keluarganya,” kata dia.

Sehingga akan berdampak pada ekonomi nasional melalui pengiriman remitansi yang dilakukan oleh para pahlawan devisa Indonesia.

Sebelumnya, Ida menyampaikan sebanyak 1.533 pekerja migran Indonesia masih bekerja ke luar negeri secara non prosedural.

Ida Fauziyah mengatakan jumlah ini muncul dari 1.918 pengaduan yang tercatat per November 2023.

“Sebanyak 81 persen atau 1.533 pengaduan adalah keberangkatan non prosedural. Angka ini masih tinggi,” kata Ida.

Baca Juga: PMI Non Prosedural Masih Tinggi dan Berpendidikan Rendah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *