Kendala Proses SNBP 2025, Ombudsman Lampung: Sistem atau Kelalaian Sekolah?

oleh
Ombudsman: pemberian ijazah di Lampung perlu perbaikan
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Ombudsman Lampung menyoroti kendala serius dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 di wilayah Lampung.

Hal ini menyusul belum selesainya finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) oleh dua sekolah, yaitu SMA Negeri 1 Sumberejo (Tanggamus) dan SMA Pelita Bangsa (Kota Bandarlampung), dalam rentang waktu yang telah ditetapkan, yakni 6 hingga 31 Januari 2025.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa prinsipnya sistem yang dioperasikan oleh manusia harus berjalan lancar.

Namun, jika terdapat kesalahan dalam sistem, maka perlu ada kebijakan yang tepat untuk mengatasinya.

“Pada prinsipnya, sistem ini kan yang mengoperasikan manusia. Jika memang ada kesalahan dalam sistemnya, maka harus ada kebijakan,” ujar Nur Rakhman Yusuf, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga: Terkendala PDSS, Disdikbud Lampung Upayakan Siswa Bisa Ikut SNBP 2025

Lebih lanjut, Nur mempertanyakan apakah proses yang telah berjalan selama ini sesuai dengan tahapan dan jangka waktu yang telah ditetapkan.

“Semua proses ini kan ada jangka waktunya, apakah memang sudah dilalui sesuai tahapan yang ada? Ini yang perlu kami tahu. Apakah memang sistemnya atau keterlambatan dari pihak sekolah?” Kata dia.

Nur juga menekankan bahwa peserta didik tidak boleh dirugikan dalam proses ini.

Menurutnya, dispensasi penambahan waktu telah diberikan kepada sekolah yang mengalami kesulitan dalam proses penginputan data di PDSS.

Namun, ia mengingatkan agar sekolah benar-benar memerhatikan tahapan yang ada dan tidak melewatkan tenggat waktu yang telah ditentukan.

“Kemarin sudah ada dispensasi penambahan waktu apabila ada kesulitan dalam proses penginputan di PDSS. Sekolah harus betul-betul memerhatikan tahapan yang ada, jangan sampai terlewatkan,” tegas Nur.

Nur juga menyoroti kemungkinan adanya kealpaan atau kelalaian dari pihak sekolah.

“Menurut saya, persoalan ini bukan karena sistem saja, tapi juga kealpaan atau kelalaian pihak sekolah,” ujar dia.

Ia mengingatkan bahwa mekanisme melalui sistem daring seharusnya tidak dilakukan di akhir tenggat waktu, karena seringkali terjadi kendala teknis seperti eror server.

“Ombudsman Lampung selalu mengingatkan bahwa mekanisme melalui sistem daring jangan dilakukan di akhir tenggat waktu, karena biasanya banyak kejadian eror. Server jika diakses dalam waktu yang bersamaan dengan jumlah yang banyak biasanya mengalami kendala,” jelas dia.

Untuk menghindari kendala tersebut, Nur menyarankan agar sekolah pandai mengatur ritme dan memilih waktu yang tepat untuk mengakses sistem tanpa mengalami gangguan.

“Sekolah harus pandai mengatur ritme, kapan waktu yang tepat untuk mengakses tanpa ada kendala, dan tidak merugikan peserta didik,” pungkas dia.

Baca Juga: Dua Sekolah di Lampung Gagal Finalisasi PDSS untuk SNBP 2025, Ketua MKKS Sebut Ada Kelalaian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *