DASWATI.ID – Kereta Api Rajabasa relasi Tanjungkarang – Martapura mengalami kecelakaan di Perlintasan KM 193+7 Petak Jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) Sumatra Selatan, Minggu (21/4/2024) siang pukul 13.10 WIB.
Peristiwa nahas itu bermula ketika Bus Putra Sulung menemper Kereta Api Rajabasa di perlintasan KM 193+7 Petak Jalan WAP dan MP.
“Perlintasan tersebut merupakan perlintasan yang telah KAI pasangkan palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya,” ujar Manager Humas PT KAI (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, dalam keterangannya pada Minggu sore.
Saat kejadian, tutur dia, masinis Kereta Api Rajabasa telah membunyikan semboyan 35 secara berulang, namun tidak diindahkan oleh pengemudi bus sehingga temperan tidak bisa dihindari.
“Masinis kami sudah mencoba menghentikan kereta api, namun dikarenakan jarak yang sudah dekat, serta laju tonase kereta api bus, akhirnya terseret sekitar 50 meter,” kata Zaki.
Seluruh penumpang kereta api dan awak kru kereta api selamat dalam insiden tersebut.
“Hanya saja, ada korban pada penumpang bus,” tambah Zaki.
Ia menuturkan, dalam proses evakuasi korban luka ke rumah sakit terdekat, terdapat empat korban jiwa dan 15 luka-luka.
“PT KAI (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengucapkan turut berduka cita atas insiden yang terjadi,” ujar Zaki.
Proses evakuasi selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA kini kembali normal.
Sebelumnya, perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas terganggu dan mengalami keterlambatan, kereta api lainnya seperti KA Barang juga sempat tertahan.
Atas kejadian ini, Zaki sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang masih kurang berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api.
“Saya mengingatkan agar masyarakat, baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang,” kata dia.
Secara hukum, jelas Zaki, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.
“Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tegas Zaki.
Baca Juga: Kereta Api Rail Clinic Kembali Hadir Pasca Pandemi Covid-19