DASWATI.ID – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) melontarkan kecaman keras atas dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter anestesi di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang.
Insiden yang diduga melibatkan seorang oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) ini menyoroti kembali pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan di Indonesia.
Anggota pimpinan KKI, dr. Imam Ghozali, Sp.An., KMN., M.Kes., sangat menyayangkan sekaligus mengecam aksi dugaan pemukulan tersebut. Menurutnya, tindakan semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap etika profesi dan hukum.
Peristiwa ini mencuat setelah akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang mengunggah video dan foto yang memperlihatkan keributan di ruang bersalin RSI pada Senin (8/9/2025).
Unggahan tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa seorang dokter anestesi dipukul, seorang bidan menangis ketakutan, dan pintu ruang bersalin bahkan ditendang hingga rusak.
“Katanya orang terhormat, tapi kelakuan justru memalukan! Dokter anestesi dipukul, bidan sampai nangis ketakutan, pintu ditendang sampai bolong,” demikian narasi yang disertakan dalam unggahan tersebut.
Dalam video yang beredar, terdengar pula seorang pria melontarkan umpatan kasar terhadap tenaga kesehatan serta mengancam akan membakar rumah sakit.
Kericuhan ini diduga dipicu oleh permintaan pria tersebut agar istrinya yang hendak melahirkan diberikan anestesi penuh.
Menanggapi insiden tersebut, dr. Imam Ghozali menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, terhadap tenaga kesehatan merupakan tindakan melawan hukum.
“Peristiwa ini tidak hanya melanggar norma etika, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP tentang penganiayaan. Negara perlu hadir memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas profesionalnya,” tegas dr. Imam Ghozali, di Bandar Lampung, Kamis (11/9/2025).
KKI menilai insiden tersebut sebagai alarm penting agar aparat penegak hukum bergerak cepat, sekaligus memperkuat payung perlindungan bagi tenaga medis di Indonesia.
Negara sebetulnya telah mengeluarkan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mengatur bahwa tenaga kesehatan dilindungi oleh hukum.
Ditambahkannya pula, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mempertegas bahwa tenaga kesehatan dan tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Oleh karena itu, KKI mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku demi terciptanya lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi para tenaga kesehatan.
Baca Juga: Ulubelu: Titik Nyala ‘Game Changer’ Energi Bersih Global

