DASWATI.ID – Menteri Komunikasi dan Digital atau Komdigi dorong migrasi e-SIM (Embedded Subscriber Identity Module) untuk amankan ruang digital Indonesia.
Pemerintah mempercepat migrasi ke teknologi e-SIM sebagai langkah strategis membersihkan ruang digital Indonesia dari kebocoran data dan penyalahgunaan identitas.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan e-SIM menjadi kunci revolusi digital yang menjamin keamanan dan efisiensi lebih tinggi.
“e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini melindungi dari kejahatan digital seperti spam, phishing, dan judi online,” ujar Meutya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Komdigi dorong migrasi e-SIM untuk amankan ruang digital Indonesia.
Teknologi e-SIM, yang tertanam langsung di perangkat, menggantikan kartu SIM fisik sekaligus meningkatkan keamanan data pribadi.
Selain itu, e-SIM mendukung ekosistem Internet of Things (IoT) dan efisiensi operasional telekomunikasi.
Meutya juga menyoroti pembatasan nomor seluler per NIK (Nomor Induk Keluarga), maksimal tiga nomor per operator atau sembilan nomor untuk tiga operator, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021.
“Ada kasus satu NIK terdaftar untuk lebih dari 100 nomor, ini rawan kejahatan digital,” ungkap dia.
Kementerian segera menerbitkan peraturan baru untuk memperketat pengawasan dan verifikasi identitas saat registrasi.Operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smart Telecom telah menyediakan layanan migrasi e-SIM di gerai dan daring.
Meski belum wajib, masyarakat didorong beralih ke e-SIM untuk perlindungan data pribadi.
Dengan 350 juta nomor seluler aktif di tengah populasi 280 juta jiwa, Indonesia menghadapi tantangan besar tata kelola data.
Meutya menegaskan komitmen membangun ekosistem digital yang aman melalui Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital.
“Migrasi e-SIM adalah fondasi menuju ruang digital yang sehat dan terpercaya,” tutup dia.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang tertib dan terpercaya, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk perlindungan anak, yang dikenal sebagai PP Tata Kelola Untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS).
Baca Juga: Prabowo Resmikan PP Perlindungan Anak di Era Digital