DASWATI.ID – Komika Lampung Aulia Rakhman diadukan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, menuturkan pihak pengadu sudah melapor ke Sekretariat Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Lampung.
“Sudah ada kemarin masyarakat yang melaporkan ke Bawaslu pada Jumat, 8 Desember 2023, sore tapi sudah lewat pukul 17.00 WIB,” kata dia di Bandarlampung, Sabtu (9/12/2023) sore.
Tamri menjelaskan sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, penyampaian laporan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis, dan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat.
“Sehingga, kami sarankan untuk datang lagi di hari Senin (11/12/2023) melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh komika Aulia Rakhman,” ujar dia.
Aulia Rakhman diduga telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dalam acara diskusi dan debat “Desak Anies” di Kopi Bento, Sukarame, Kota Bandarlampung pada Kamis (7/12/2023) sore.
Baca Juga: Kampanye di Lampung, Anies Bangun Nalar Kritis Generasi Muda
Komika Lampung Aulia Rakhman diduga melanggar larangan dalam kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf (c) yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
“Kami sudah bahas di Sentra Gakkumdu kemarin. Kemungkinan pasal itu yang akan digunakan kalau misalnya ada laporan,” kata dia.
Namun, Tamri menyampaikan kemungkinan pihak pengadu akan kembali melaporkan Aulia Rakhman ke Sentra Gakkumdu pada Senin (11/12/2023) besok.
“Tapi sepertinya memang ada laporan karena dia lapor ke Polda Lampung kemarin. Dan polda mengarahkan ini masuk pidana pemilu bukan pidana umum makanya disarankan ke Bawaslu. Nanti akan kami kaji apakah bisa masuk ke dalam pidana pemilu atau pidana umum,” jelas dia.
Komika Aulia Rakhman diadukan ke Polda Lampung.
Koordinator Lingkar Nusantara Kota Bandarlampung, Muhammad Rifki Gandhi, sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) melaporkan Aulia Rakhman ke Polda Lampung pada Sabtu (9/12/2023) siang.
Rifki melaporkan Aulia atas pernyataannya di acara Desak Anies, antara lain “… Coba lu cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara. Kayak penting saja nama Muhammad sekarang”.
Menurut Rifki, pernyataan komika Lampung itu telah masuk dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.
“Dalam video yang viral tersebut, Aulia menyinggung nama Nabi Muhammad SAW dalam konteks yang negatif,” kata dia di Mapolda Lampung, Lampung Selatan.
Ia menyesalkan pernyataan Aulia Rakhman yang dinilai tidak bijak karena disampaikan dalam acara yang merupakan rangkaian kegiatan kampanye Calon Presiden RI 2024 Anies Baswedan di Provinsi Lampung.
“Semestinya, Aulia sebelum mengisi acara, mampu secara bijak menyusun materinya sebelum disampaikan kepada publik. Apalagi materi tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan acara Kampanye Capres Nomor Urut 1. Isu-isu terkait suku, agama, dan ras selayaknya tidak dijadikan bahan olokan,” ujar Rifki.
Dia menegaskan pelaporan Aulia Rakhman ke Polda Lampung tidak terkait dengan pasangan capres-cawapres tertentu.
“Langkah kami mengawal perkara ini murni dilakukan sebagai tanggung jawab Warga Negara. Tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh capres tertentu,” jelas Rifki.
Ia menuturkan berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polda Lampung, ada juga pihak lainnya yang sudah melaporkan Aulia ke Polda Lampung.
Baca Juga: Komika Lampung Aulia Rakhman Jadi Tersangka